Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Jurnal Simbur Cahaya

Persepsi Masyarakat Kota Palembang Tentang Rekonstruksi Pasal Mengenai Pembagian Peran Antara Suami dan Istri Dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Wahyu Ernaningsih; Putu Samawati
Simbur Cahaya VOLUME 24 NOMOR 2, MEI 2017
Publisher : Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (249.677 KB) | DOI: 10.28946/sc.v24i2 Mei 2017.55

Abstract

Sejak diberlakukannya Undang-undang No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan hingga saat ini telah berusia 42 tahun belum pernah sekalipun undang-undang ini mengalami amandemen atau perubahan atau pembaharuan. Rencana perubahan telah beberapa kali diajukan tetapi pertentangan akan isi pasal perubahan tersebutlah yang belum memperoleh kata sepakat. Penelitian ini berupaya mengkaji relevansi 2 pasal dalam Undang-undang No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang dihubungkan dengan kondisi masyarakat tahun 2016, kedua Pasal tersebut yaitu Pasal 31 ayat (3) dan Pasal 34, keduanya mengatur hal yang sama yaitu persoalan kesetaraan peran suami dan istri dalam rumah tangga yang masih dinyatakan dalam kelompok pengaruh kekerabatan patrilinial, dimana suami adalah kepala rumah tangga dan istri adalah ibu rumah tangga. persoalan mendasar adalah masih relefankah pengklasifikasian yang membagi perbedaan peran antara suami dan istri dalam mengurus urusan rumah tangga seperti yang dinyatakan berdasarkan Pasal 31 ayat (3) dan 34 Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan kondisi masyarakat Indonesia saat ini. Hasil penelitian diperoleh bahwa sebagian besar responden dan informan menganggap ketentuan Pasal 31 ayat (3) masih relevan dan tidak perlu mengalami perubahan, tetapi rekonstruksi terhadap Pasal 34 sepakat dilakukan mengingat isi pasal tersebut tidak sesuai lagi dengan kondisi masyarakat abad 21 yang telah mengalami pergeseran konsep pembagian peran suami-istri secara konvensional menjadi kemitraan dengan mengedepankan komunikasi dan kesepakatan bersama.
Implementasi Rehabilitasi dan Reintegrasi Anak Pelaku Tindak Pidana Pada Lembaga Pembinaan Anak di Provinsi Sumatera Selatan Wahyu Ernaningsih; Vera Novianti; Theta Murty
Simbur Cahaya VOLUME 24 NOMOR 3, SEPTEMBER 2017
Publisher : Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (286.064 KB) | DOI: 10.28946/sc.v24i3 Sep 2017.81

Abstract

Rehabilitasi dan reintegrasi merupakan bagian dari upaya untuk menjalankan amanah dari Undang-undang No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Upaya untuk memulihkan kembali kondisi anak agar tidak trauma dan menciptakan suasana kondusif pada saat memulangkan mereka pada keluarga atau lingkungannya melalui peningkatan kepercayaan diri si-anak dan penerimaan dengan baik oleh keluarga serta lingkungan masyarakat merupakan kunci keberhasilan pelaksanaan rehabilitasi dan reintegrasi. Pada saat anak melakukan suatu tindak pidana dan dia diputuskan bersalah serta harus menjalani hukuman, maka anak pelaku tindak pidana tersebut tidak boleh mendapatkan hukuman dalam bentuk kekerasan. Mereka harus ditempatkan pada tempat khusus untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan. Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan (Rutan), dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) adalah beberapa tempat khusus yang melakukan proses pembinaan dan pendidikan. Pemantauan lebih mendalam mengenai Implementasi rehabilitasi dan reintegrasi yang dilakukan oleh LPKA Klas IA Palembang, Lapas Klas IIA Tanjung Raja Ogan Ilir, Bapas Klas IA Palembang, Rutan Klas IIA Baturaja, dan Lapas Klas IIB Sekayu dalam penanganan terhadap anak pelaku tindak pidana, menjadi tolak ukur dilaksanakan atau tidak amanah yang terdapat dalam Undang-undang No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.