Rumah sakit merupakan salah satu fasilitas pelayanan kesehatan yang mempunyai peran dalam meningkatkan kesehatan masyarakat. Menurut Undang-undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit Pasal 29 Ayat 1 Bab b, rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan bagi masyarakat dengan karakteristik tersendiri yang dipengaruhi oleh perkembangan ilmu pengetahuan kesehatan, kemajuan teknologi, dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat yang harus tetap mampu meningkatkan pelayanan yang lebih bermutu dan terjangkau oleh masyarakat agar terwujud derajat kesehatan yang setinggi-setingginya.Dalam penelitian ini, peneliti mengevaluasi kualitas pelayanan jiwa di Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Soerojo Magelang dengan penelitian kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunaka metodeobservasi, wawancara, pertanyaan, dan studi pustaka.Teknik analisis yang digunakan adalah analisisdeskriptif dari hasil wawancara mendalam, dan menganalisis berdasarkan kerangka pikiryang digunakan dalam penelitian ini. Pemilihan informan menggunakan teknik purposive sampling. Adapun jumlah informan yang dibutuhkan adalah 1 orang Kepala Instalasi Rawat Jalan, 2 orang Perawat, 5 orang pasien jiwa/keluarga. Total secara keseluruhan informan adalah 8 orang.Berdasarkan hasil penelitian evaluasi terhadap pelayanan masih belum berjalan sebagaimana mestinya meskipun cara dan pola kerja sudah baik. Evaluasi terhadap kompetensi petugas medis telahbekerja sesuai dengan SPO, meskipun masih ada keluhan masyarakat mengenai sikap kurang ramahnya petugas medis. Evaluasi terhadap jaminan kesehatan menunjukkan bahwa petugas medis di Instalasi Rawat jalan Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Soerojo Magelang telah memiliki kemampuan yang baik dalam melayani pasien. Kata Kunci : Evaluasi Kualitas Pelayanan Jiwa, Instalasi Rawat Jalan