Ulfa Dwi Sholeha
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kualitas Pelayanan di Kantor Kecamatan Magelang Tengah Kota Magelang Ulfa Dwi Sholeha
JMAN (Jurnal Mahasiswa Administrasi Negara) Vol. 2 No. 2 (2018): Jurnal Adminitrasi Negara Univeritas Tidar
Publisher : Universitas Tidar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31002/jman.v2i2.340

Abstract

Penelitian ini bertujuan Untuk Menganalisa Kualitas Pelayanan di Kantor Kecamatan Magelang Tengah Kota Magelang. Sehingga penulis dapat mengetahui apakah Kualitas Pelayanan di Kantor Kecamatan Magelang Tengah sudah sesuai dengan peraturan yang ada atau tidak. Penelitian ini dilakukan di Kantor Kecamatan Magelang Tengah yang beralamat di Jl. Sumbing No. 6 Kota Magelang pada bulan Januari–Februari 2018 dan sasaran utamanya yaitu  Masyarakat  Magelang  Tengah   yang  melakukan  kegiatan  Pelayanan  di  Kantor Kecamatan Magelang Tengah. Metode penelitian kualitatif yang digunakan peneliti dalam penelitian ini dimaksudkan untuk memperoleh informasi mengenai proses atau tahapan dalam kualitas pelayanan publik di kantor Kecamatan Magelang Tengah Kota Magelang. Metode penelitian kualitatif deskriptif juga diharapkan mampu mendeskripsikan segala situasi dan permasalahan yang dihadapi dalam proses perubahan serta upaya-upaya dalam menyelesaikan permasalahan yang timbul ketika tahap perubahan sedang berlangsung. Pengolahan data dilakukan berdasarkan pada setiap perolehan data dari catatan lapangan, direduksi, dideskripsikan, dianalisis, kemudian ditafsirkan. Prosedur analisis data terhadap masalah lebih  difokuskan  pada  upaya  menggali fakta sebagaimana adanya (natural setting), dengan teknik analisis pendalaman kajian (verstegen). Berdasarkan hasil Wawancara selama penelitian berlangsung maka dapat disimpulkan bahwa Kualitas Pelayanan di Kantor Kecamatan Magelang Tengah berada pada tingkat “Baik”. Hal ini  ditunjukan dari  hasil  Wawancara  yang  sebagaian  besar informan  mengatakan  bahwa mereka sangat puas dengan pelayanan di Kantor Kecamatan Magelang Tengah. Berdasarkan14 unsur pelayanan yang diteliti, kecepatan pelayanan, kewajaran biaya pelayanan, dan kepastian biaya pelayanan   merupakan kategori yang “Sangat Baik” karena menurut masyarakat 3 unsur tersebut sangat memuaskan hasil yang diperoleh dari masyarakat.     Kata kunci: Kualitas Pelayanan, Natural Setting, Verstegen1.   PENDAHULUAN Pelayanan  merupakan tugas utama yang hakiki dari sosok aparatur, sebagai abdi negara dan abdi masyarakat. Tugas ini telah jelas digariskan dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat, yang meliputi 4 (empat) aspek pelayanan pokok aparatur terhadap masyarakat, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial selain itu diperjelas lagi dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 63 tahun 2003 yang menguraikan pedoman umum penyelenggaraan pelayanan publik.Pelayanan publik yang berkualitas atau yang biasa disebut dengan pelayanan prima merupakan pelayanan terbaik yang memenuhi standar kualitas pelayanan. Standar Pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara pelayanan kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan  Aparatur  Negara  Dan  Reformasi  Birokrasi  Republik  Indonesia Nomor 15 Tahun 2014, komponen standar pelayanan  yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan meliputi Persyaratan, prosedur, jangka waktu pelayanan, biaya/tarif, produk pelayanan, dan penanganan pengaduan. Jika suatu Instansi pemerintah dan lembaga lainnya mampu menerapkan standar kualitas tersebut maka sudah dapat dikatakan bahwa Instansi pemerintah dan lembaga tersebut telah memberikan kualitas pelayanan yang baik.Menurut  Keputusan  Menteri  Pendayagunaan  Aparatur  Negara