Maharati Marfuah
Institut Ilmu Al-Qur’an Jakarta

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pemahaman Jamaah Majelis Taklim Sema'an ‎Al-Qur'an Al-Hawa Tanggungharjo Grobogan Terhadap Tafsir Ayat Nafkah Istri Maharati Marfuah
At-Tahfidz: Jurnal Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir Vol. 6 No. 2 (2025): Juni 2025
Publisher : Program Studi Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53649/at-tahfidz.v6i2.2228

Abstract

Majelis Taklim Sema'an Al-Qur'an al-Hawa Tanggungharjo Grobogan adalah ‎salah satu majelis taklim yang secara rutin seminggu sekali menggelar sema'an ‎pembacaan Al-Qur'an dan juga kajian. Semua jamaahnya adalah ibu-ibu. Kebanyakan ‎mereka ikut andil bekerja untuk memenuhi nafkah keluarga. Bahkan sebagian ada yang ‎menjadi tulang punggung keluarga. Padahal dalam Islam, suami adalah pihak yang ‎berkewajiban untuk memenuhi nafkah keluarga sekaligus menjadi hak dari istri. Selain ‎itu nafkah juga bernilai pahala suami karena dihitung sebagai sedekah.‎ Penelitan ini bertujuan untuk mengetahui pemahaman jamaah Sema'an Al-Qur'an ‎al-Hawa terhadap ayat-ayat hak istri dalam rumah tangga serta menganalisis implikasi ‎dari pemahaman dan respon ibu-ibu jamaah al-Hawa terhadap hak nafkah istri dalam ‎Al-Qur'an.‎Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan metode studi lapangan. Teknik ‎pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan wawancara, observasi dan ‎dokumentasi. Analisis data penelitian ini menggunakan teknik analisis data, reduksi ‎data dan simpulan. Penelitian ini menunjukkan bahwa dalam keluarga yang berkewajiban memberikan ‎nafkah adalah suami. Meski demikian, seorang perempuan yang menjadi istri tak ‎dilarang untuk bekerja dalam mencari nafkah, selama dalam batas yang diperbolehkan ‎dalam syariat. Mayoritas para jamaah Sema'an Al-Qur'an al-Hawa Tanggungharjo tahu ‎akan hal itu, meski tak bisa menyebutkan secara spesifik landasan ayat dalam Al-Qur'an. ‎Mereka bekerja karena menganggap bahwa istri punya tanggungjawab juga untuk ‎membantu suami. Terlebih dalam pandangan mereka, seorang perempuan itu menikah ‎cukup sekali seumur hidupnya, maka mereka mempersiapkan diri jika nantinya suami ‎telah tiada, para istri tetap bisa melanjutkan mencari nafkah untuk keluarga.