This Author published in this journals
All Journal JUDGE: Jurnal Hukum
Soffa Marwa
Universitas Borobudur

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perbandingan Model Kepemimpinan Presiden dalam Sistem Presidensial Indonesia dan Amerika Serikat terhadap Pembentukan Kebijakan Hukum Soffa Marwa; Zainal Arifin Hoesein
Judge : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 06 (2026): Judge : Jurnal Hukum
Publisher : Cattleya Darmaya Fortuna

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54209/judge.v6i06.2031

Abstract

Perbedaan karakter kepemimpinan presiden dalam sistem presidensial Indonesia dan Amerika Serikat merupakan isu penting dalam kajian hukum tata negara, terutama terkait pengaruhnya terhadap proses dan arah pembentukan kebijakan hukum nasional. Meskipun sama-sama menganut sistem presidensial, kedua negara memiliki konstruksi konstitusional, tradisi hukum, serta relasi kekuasaan yang berbeda antara presiden dan lembaga legislatif, yang berdampak langsung pada dinamika politik hukum. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis dan membandingkan model kepemimpinan presiden dalam sistem presidensial Indonesia dan Amerika Serikat serta implikasinya terhadap pembentukan kebijakan hukum nasional. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perbandingan hukum dan pendekatan konstitusional, melalui kajian terhadap konstitusi, peraturan perundang-undangan, doktrin, dan literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa presiden di Indonesia memiliki peran yang relatif lebih dominan dalam proses legislasi melalui mekanisme persetujuan bersama dengan legislatif, sementara presiden Amerika Serikat menjalankan kepemimpinan yang lebih dibatasi oleh prinsip checks and balances dengan Congress. Perbedaan tersebut tercermin dalam pola relasi eksekutif-legislatif serta mekanisme pembentukan kebijakan hukum. Artikel ini berkontribusi secara ilmiah dalam memperkuat pemahaman politik hukum nasional berbasis kepemimpinan konstitusional serta memberikan perspektif komparatif bagi pengembangan sistem presidensial yang demokratis dan berkeadilan.