Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Keadilan Restoratif dari Perspektif Filsafat Hukum Progresif: Merekonstruksi Paradigma Penegakan Hukum Pidana di Indonesia M. Natsir Asnawi; Iwahori Badia Yosafat Putra; Muhammad Multazam; Wayan Suparta
Judge : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 06 (2026): Judge : Jurnal Hukum
Publisher : Cattleya Darmaya Fortuna

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54209/judge.v6i06.2049

Abstract

Sistem peradilan pidana di Indonesia secara historis didominasi oleh pendekatan retributif dan positivistik-formalistik, yang sering kali mengabaikan aspek kemanusiaan, keadilan substantif, dan dampak sosial dari tindak pidana. Akibatnya, penegakan hukum cenderung bersifat kaku, berorientasi pada pembalasan, dan gagal menciptakan keadilan yang hakiki serta pemulihan hubungan sosial. Paper ini bertujuan untuk menganalisis dan merekonstruksi paradigma penegakan hukum di Indonesia melalui lensa filsafat hukum progresif dengan menempatkan keadilan restoratif sebagai inti pendekatannya. Menggunakan metode dalam penulisan paper hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan filosofis, studi ini mengeksplorasi gagasan bahwa hukum progresif, yang mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan sosial, memberikan landasan filosofis yang kuat bagi penerapan keadilan restoratif dan analisis dilakukan secara deskriptif-analitis. Hasil analisis menunjukkan bahwa keadilan restoratif, yang berfokus pada pemulihan kerugian, dialog antara korban dan pelaku, serta keterlibatan komunitas, sejalan dengan prinsip-prinsip hukum progresif untuk memanusiakan hukum dan mencapai keadilan yang melampaui teks undang-undang. Rekonstruksi paradigma yang diusulkan menekankan pergeseran dari pendekatan punitive ke restoratif, menuntut peran aktif penegak hukum (polisi, jaksa, hakim) yang berintegritas, responsif, dan berorientasi pada solusi komprehensif. Implementasi paradigma baru ini diharapkan dapat menciptakan sistem penegakan hukum di Indonesia yang lebih humanis, efektif, dan mampu mewujudkan keadilan substantif bagi seluruh pihak yang terlibat.
Analisis Teori Hukum Alam dalam Perspektif Filsafat Hukum dan Relevansinya bagi Pemikiran Hukum di Indonesia M. Natsir Asnawi; Nanda Aryandita; Muhammad Sakial Besmar; Linda Agnes; Robertus Bellarmino Yordan Radityo
As-Syar i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga  Vol. 8 No. 2 (2026): As-Syar’i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga
Publisher : Institut Agama Islam Nasional Laa Roiba Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47467/as.v8i2.11183

Abstract

This research examines the contribution and relevance of natural law in establishing a just legal system in Indonesia, particularly within the framework of human rights protection. Using a normative juridical approach and a literature review of both classical and modern legal philosophy, this article explores natural law principles as a universal and timeless moral foundation. The research findings demonstrate that natural law, both in its irrational form derived from divine values and its rational form rooted in human reason, has significant capacity to strengthen the legitimacy of Indonesian positive law. Integrating natural law values into the national legal system faces structural and cultural challenges, but still presents opportunities through strengthening regulations based on substantive justice, recognizing customary law, and implementing the principle of restorative justice. This research recommends harmonizing positive law and natural law principles as a strategy for more inclusive legal reform oriented toward respect for human dignity.