Isu Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) menimbulkan perdebatan serius dalam diskursus hukum kontemporer, khususnya antara prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) yang menekankan non-diskriminasi dan kebebasan individu dengan hukum Syariah yang memandang perilaku LGBT sebagai penyimpangan moral dan pelanggaran terhadap ketentuan Ilahi. Ketegangan ini menjadi semakin kompleks di negara-negara Muslim, termasuk Indonesia, yang memiliki fondasi moral keagamaan kuat sekaligus terikat pada kewajiban hukum internasional di bidang HAM. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbedaan dan titik temu antara prinsip-prinsip HAM dan hukum Syariah terkait LGBT serta merumuskan model rekonsiliasi hukum yang memungkinkan harmonisasi kedua sistem tanpa menegasikan nilai dasarnya masing-masing. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan (library research), melalui analisis komparatif terhadap sumber-sumber fikih klasik dan kontemporer, hadis, serta instrumen HAM internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun hukum Syariah secara tegas melarang perilaku LGBT, nilai-nilai fundamental seperti keadilan, larangan kezaliman (ẓulm), perlindungan jiwa (ḥifẓ al-nafs), dan martabat kemanusiaan (karÄmah insaniyyah) memiliki irisan substansial dengan prinsip HAM. Penelitian ini menyimpulkan bahwa rekonsiliasi hukum dapat diwujudkan melalui pendekatan maqaá¹£id syariah dan fikih siyasah yang adaptif, sehingga negara dapat memenuhi komitmen HAM internasional tanpa mengabaikan norma dan moralitas agama yang hidup dalam masyarakat.