Aktivitas pertambangan di Desa lelilef, yang didominasi oleh penambangan nikel, telah membawa dampak signifikan salah satunya terkait dengan pencemaran udara. Pencemaran udara ditimbulkan oleh aktivitas industri pertambangan, seperti pembakaran bahan bakar, pengangkutan material, dan proses peleburan logam, berpotensi menurunkan kualitas lingkungan di sekitar lingkar tambang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat kualitas udara didaerah lingkar tambang khususnya Desa Lelilef, kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah. Analisis digunakan berdasarkan 6 parameter, yaitu PM10, PM2.5, NO2, SO2, CO, dan O3. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kuantitatif dengan dua metode pengumpulan data yaitu pengambilan data kualitas udara hasil laboratorium dan penyebaran kuesioner kepada masyarakat. Hasil analisis dari data laboratorium menunjukan bahwa pada tahap I parameter O3 mencapai angka 58 dan PM2.5 mencapai 68, yang terdapat pada kategori sedang sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 14 tahun 2020 tentang Indeks Standar Pencemaran Udara. Sementara parameter lainnya seperti SO2, NO2, CO dan PM10 masih dalam kategori baik. Persepsi masyarakat 65% menyatakan bahwa mayoritas responden mengakui dan merasakan langsung permasalahan yang dimaksud dalam pernyataan tersebut yaitu adanya dampak pada kesehatan dan lingkungan yang diakibatkan dari pencemaran udara akibat aktivitas industri pertambangan. Selain itu, 69% mengindentifikasikan bahwa masalah yang dikemukakan benar-benar dirasakan oleh sebagian besar responden yaitu tidak adanya upaya dari pihak perusahaan dan pemerintah terkait pencemaran udara di Desa Lelilef tersebut. Oleh karena itu, penelitianini hal ini mencerminkan adanya indikasi permasalahan yang perlu ditindaklanjuti lebih lanjut, baik melalui evaluasi maupun upaya perbaikan dari pihak terkait.