Vellisia Friska
Fakultas Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ALTERNATIF PEMIDANAAN BERDASARKAN KUHAP BARU: Kajian Penjatuhan Pidana Pengawasan dan Pemaafan Hakim Vellisia Friska
Jurnal Legal Reasoning Vol. 8 No. 2 (2026): Juni
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Pancasila

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

 Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru menandai transformasi fundamental paradigma pemidanaan di Indonesia, dari pendekatan retributif menjadi keadilan yang bersifat korektif, rehabilitatif, dan restoratif. Penelitian ini mengkaji dua rumusan masalah utama: (1) Bagaimana reposisi makna pidana pengawasan dan pemaafan hakim dalam sistem peradilan pidana terbaru; serta (2) Bagaimana mekanisme serta syarat objektif agar alternatif pemidanaan tersebut dapat dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana. Analisis dalam kajian ini bersandar pada dasar hukum utama, yakni Pasal 51, 65, dan 75-77 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) sebagai hukum materiil, UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru) sebagai instrumen formil, serta UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Untuk menemukan jawaban atas masalah yang sudah dirumuskan dikaji beberapa putusan pengadilan terkait putusan pidana pengawasan dan pemaafan hakim, dianalisa dari kajian pemidanaan dari berbagai literatur hukum. Berdasarkan hasil pembahasan, dapat ditarik simpulan bahwa pidana pengawasan dan pemaafan hakim (rechterlijk pardon) merupakan instrumen yudisial progresif yang memungkinkan terpidana dibina di tengah masyarakat tanpa menjalani kurungan penjara. Penjatuhan sanksi ini dilakukan secara selektif bagi tindak pidana dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan diprioritaskan bagi pelaku perdana (non-residivis). Implementasi ini terbukti menjadi solusi efektif untuk mengatasi masalah kelebihan kapasitas (overcrowding) lembaga pemasyarakatan sekaligus mewujudkan keadilan substantif yang memanusiakan pelanggar hukum ringan melalui integrasi sosial yang bertanggung jawab.