Mukhtaruddin
Program Studi Magister Ilmu Akuntansi, Universitas Sriwijaya

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Tax On Digital Business: A Systematic Literature Review Erine Tri Florencia; Dana Farhana; Mukhtaruddin
Jurnal Ekonomi Bisnis, Manajemen dan Akuntansi (Jebma) Vol. 6 No. 1 (2026): Article Research Maret 2026
Publisher : Yayasan Cita Cendikiawan Al Khwarizmi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47709/jebma.v6i1.8113

Abstract

Latar belakang: Perkembangan bisnis digital yang pesat telah mengubah struktur perekonomian global serta memunculkan tantangan dan peluang baru dalam optimalisasi penerimaan pajak. Transformasi transaksi menuju platform digital, aktivitas lintas batas negara, serta model bisnis berbasis teknologi menuntut adanya penyesuaian kebijakan fiskal dan administrasi perpajakan. Oleh karena itu, diperlukan kajian komprehensif untuk memahami sejauh mana bisnis digital berkontribusi terhadap penerimaan pajak serta tantangan yang dihadapi. Metode: Penelitian ini menggunakan pendekatan Systematic Literature Review (SLR) dengan mengikuti protokol PRISMA. Sebanyak 60 artikel ilmiah bereputasi yang dipublikasikan dalam rentang tahun 2016–2026 dianalisis secara sistematis. Kajian ini mensintesis temuan empiris terkait pertumbuhan transaksi digital, aktivitas bisnis digital lintas negara, kebijakan perpajakan digital, serta kapasitas institusional administrasi pajak. Hasil: Hasil kajian menunjukkan bahwa ekspansi bisnis digital berpotensi memperluas basis pajak melalui peningkatan volume transaksi, dokumentasi digital yang lebih tertelusur, serta formalisasi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Namun demikian, literatur juga menyoroti berbagai tantangan struktural, seperti kompleksitas yurisdiksi, kesenjangan regulasi, risiko pengalihan laba (profit shifting), serta keterbatasan kapasitas administrasi pajak yang dapat menghambat efektivitas pemungutan pajak. Dampak bisnis digital terhadap penerimaan pajak bersifat kontekstual dan sangat dipengaruhi oleh kualitas regulasi, infrastruktur digital, serta kekuatan kelembagaan suatu negara. Kesimpulan: Bisnis digital memiliki potensi signifikan dalam meningkatkan penerimaan pajak, tetapi efektivitasnya sangat bergantung pada kesiapan regulasi dan kapasitas institusi perpajakan. Penelitian ini berkontribusi dengan memetakan perspektif teoretis dominan serta mengidentifikasi implikasi kebijakan untuk memperkuat kapasitas fiskal di era ekonomi digital.
Digital Transformation Of Tax Administration Systems And Its Implications For Tax Compliance: A Systematic Literature Review Bobby Pratama; Rahmad Hidayat; Mukhtaruddin
Jurnal Ekonomi Bisnis, Manajemen dan Akuntansi (Jebma) Vol. 6 No. 1 (2026): Article Research Maret 2026
Publisher : Yayasan Cita Cendikiawan Al Khwarizmi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47709/jebma.v6i1.8114

Abstract

Latar belakang: Transformasi digital dalam sistem administrasi perpajakan menjadi agenda strategis berbagai negara dalam meningkatkan kepatuhan pajak. Pemanfaatan teknologi seperti e-filing, e-invoicing, dan e-billing dipandang mampu memperkuat efisiensi, transparansi, serta kualitas layanan perpajakan. Namun demikian, sejauh mana transformasi digital tersebut berdampak terhadap kepatuhan pajak masih memerlukan sintesis kajian empiris yang komprehensif. Metode: Penelitian ini menggunakan pendekatan Systematic Literature Review (SLR) dengan mengikuti pedoman PRISMA. Sebanyak 40 artikel ilmiah terindeks dan telah melalui proses peer-review yang dipublikasikan pada periode 2020–2026 dianalisis secara sistematis. Fokus kajian diarahkan pada tiga instrumen utama digitalisasi pajak, yaitu e-filing, e-invoicing, dan e-billing, sebagai elemen fundamental dalam sistem administrasi perpajakan modern. Hasil: Hasil sintesis menunjukkan bahwa sekitar 87,5% artikel yang dianalisis menemukan adanya hubungan positif antara penerapan sistem perpajakan digital dan peningkatan kepatuhan pajak, baik kepatuhan formal maupun kepatuhan material. Peningkatan tersebut terutama dipengaruhi oleh efisiensi administrasi yang lebih tinggi, transparansi yang lebih baik, serta penurunan biaya dan tingkat kesalahan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan. Kesimpulan: Transformasi digital dalam administrasi perpajakan terbukti berkontribusi signifikan terhadap peningkatan kepatuhan pajak. Temuan ini menegaskan pentingnya pengembangan strategi digital perpajakan yang berorientasi pada kebutuhan pengguna (user-centered approach) guna mendorong kepatuhan yang berkelanjutan serta memperkuat sistem perpajakan nasional.
Organizational Form And Tax Avoidance: A Literature Review Salsabilah Catur Sakinah; Cahyani Putri Ayu; Mukhtaruddin
Jurnal Ekonomi Bisnis, Manajemen dan Akuntansi (Jebma) Vol. 6 No. 1 (2026): Article Research Maret 2026
Publisher : Yayasan Cita Cendikiawan Al Khwarizmi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47709/jebma.v6i1.8125

Abstract

Latar belakang: Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara, namun praktik tax avoidance semakin kompleks seiring dengan globalisasi dan beragamnya struktur kepemilikan perusahaan. Bentuk organisasi, khususnya perbedaan antara State-Owned Enterprises (SOEs) and Non-State-Owned Enterprises (Non-SOEs), diduga memengaruhi perilaku penghindaran pajak melalui perbedaan insentif, mekanisme pengawasan, serta tekanan institusional yang dihadapi masing-masing entitas. Metode: Penelitian ini menggunakan pendekatan Systematic Literature Review (SLR) berbasis pedoman PRISMA dengan menganalisis 60 artikel terindeks Scopus yang diterbitkan pada periode 2020–2026. Proses seleksi dilakukan secara sistematis melalui tahapan identifikasi, penyaringan, kelayakan, dan inklusi untuk memperoleh literatur yang relevan dengan topik bentuk organisasi dan penghindaran pajak. Hasil: Hasil kajian menunjukkan bahwa perusahaan Non-SOE cenderung melakukan penghindaran pajak secara lebih agresif dibandingkan SOE. Hal ini dipengaruhi oleh orientasi laba, tekanan persaingan pasar, serta insentif manajerial. Sebaliknya, SOE cenderung lebih berhati-hati dalam praktik perpajakan karena adanya mandat publik, pengawasan pemerintah, dan pertimbangan reputasi. Meskipun demikian, dalam kondisi tertentu seperti tekanan keuangan atau kelemahan tata kelola, SOE juga berpotensi melakukan strategi penghindaran pajak. Selain itu, bentuk organisasi terbukti memoderasi pengaruh tata kelola perusahaan, keterbatasan keuangan, lingkungan regulasi, serta karakteristik eksekutif terhadap keputusan pajak perusahaan. Kesimpulan: Bentuk organisasi merupakan determinan penting dalam membedakan tingkat agresivitas penghindaran pajak perusahaan. Perbedaan struktur kepemilikan tidak hanya memengaruhi intensitas praktik tax avoidance, tetapi juga membentuk bagaimana faktor-faktor tata kelola, tekanan keuangan, regulasi, dan karakteristik manajemen berperan dalam pengambilan keputusan perpajakan