This Author published in this journals
All Journal Legal Opinion
Artawan, Gede Juni
Faculty of Law Tadulako University

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

BUDAYA SABUNG AYAM MASAYARAKAT BALI DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA Artawan, Gede Juni
Legal Opinion Vol 7, No 2 (2019)
Publisher : Faculty of Law Tadulako University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hasil karya ilmiah ini membahas mengenai Budaya Sabung Ayam Masyarakat Bali Dalam Perspektif Hukum Pidana. Permasalahan yang diangkat dalam tulisan ini yaitu bagaimanakah pandangan hukum pidana dengan masyarakat adat bali terhadap sabung ayam dan bagaimana penerapan hukum pidana terhada sabung ayam. Model penelitian  yaitu empiris.Hasil penelitian ini diketahui bahwa, Sabung ayam yang sering dilaksanakan di Lingkungan Masyarakat bali merupakan suatu tindak pidana karena dibarengi dengan judi serta sabung ayam (tajen) semakin berkembang yang mengakibatkan fungsi sebagai hiburan pada awalnya berkurang  dan unsur judinya yang semakin lebih bertambah dalam hal ini pelaksanaannya juga tidak memperoleh izin dari pemerintah atau pejabat yang berwenang. Sabung ayam yang dilaksanakan dijadikan sebagai kelengkapan upacara yang di kenal dengan Tabuh Rah dan  merupakan suatu adat masyarakat Bali. Tabuh Rah  merupakan sebuah ritual upacara dalam agama Hindu Bali tidak termasuk dalam tindak pidana, namun seiring perkembangan zaman, adanya sekelompok masyarakat yang menganggap bahwa hal tersebut sebagai hiburan sehingga muncullah apa yang disebut dengan istilah  Tajen.  Tajen  termasuk dalam kategori perjudian yang merupakan salah satu tindak pidana (delict) yang meresahkan masyarakat. Masalah perjudian dimasukkan dalam tindak pidana kesopanan, dan diatur dalam Pasal 303 KUHP dan Pasal 303 bis KUHP jo. Undang-undang No. 7 Tahun 1974.  Namun, setelah itu keluar sebuah PP. No. 9 Tahun 1981 yang mencabut pemberian izin pada setiap penyelenggaraan perjudian, yang kemudian disusul dengan Instruksi presiden sejak 1 April 1981 yang melarang semua bentuk perjudian, kecuali yang berhubungan dengan upacara keagamaan sepanjang hal itu tidak merupakan perjudian.