Ketentuan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan. Pasal 1 ayat 1 menyebutkan : lalu lintas dan angkutan jalan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas lalu lintas, angkutan jalan, jaringan lalu lintas dan angkutan jalan, prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, kendaraan, pengemudi, pengguna jalan, serta pengelolanya. Jika dikatakan sebagai sopir/pengemudi, haruslah mau memikul tanggung jawab yang dilimpahkan kepadanya. Jadi, sopir/pengemudi yang telah mendapat Surat Ijin Mengemudi bukan hanya sekedar tahu apa itu peraturan lalu lintas dan hanya sekedar dapat menjalankan kendaraan bermotor, tetapi tidak tahu dan mengerti serta memahami tanggung jawab yang dipikul sebagai seorang sopir untuk keselamatan diri sendiri dan masyarakat. Tetapi sebaiknya masyarakat harus tahu pula sebagaimana sopan santun di jalan. Oleh karena disiplin dan kesadaran harus dimiliki oleh semua unsur yang terlibat dalam lalu lintas.Hanya saja dalam prakteknya oleh kebanyakan sopir dan kendaraan angkutan penumpang umum ; meskipun mereka pernah melakukan pelanggaran yang sewaktu-waktu bias mendatangkan kerugian bagi semua pihak, toh masih tetap mengulanginya lagi setelah masa siding dalam rangka menyelesaikan perkara tersebut telah usai ; dan kadang-kadang mereka lebih suka menurut agar orang lain yang lebih dulu mentaati kepada disiplin dan sopan santun terhadap peran hukum, sekiranya semua berpandangan demikian akibatnya adalah tidak ada orang yang dengan suka rela menjadi pelopor kejujuran, kedisiplinan, kesadaran, sopan santun dalam lalu lintas, kalaupun ada maka yang bersangkutan bukannya mendapat penghargaan, bintang jasa, tapi justru dijadikan bahan tertawaan dan cemoohan.