Tinjauan Kriminologis Terhadap Penyalahgunaan Narkotika Jenis Baru Di Indonesia. Dalam skripsi ini penulis membahas tentang upaya Badan Narkotika Nasional dalam menanggulangi penyalahgunaan narkotika jenis baru. Hal ini dilatarbelakangi bahwa di indonesia Sampai dengan tahun 2015, Badan Narkotika Nasional telah menemukan 37 Narkotika jenis baru (New Psychoactive Substances/NPS) yang mengandung efek narkotika dan di Indonesia berpotensi dengan berkembangnya variasi tanaman dan zat baru yang mengandung efek narkotika. Tujuan penulisan ini bagi mahasiswa yaitu sebagai referensi dan mempelajari tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Kemudian bagi lembaga BNN di seluruh wilayah Indonesia dapat digunakan sebagai referensi dan rujukan dalam menangani permasalahan hukum, yang terkait dengan upaya bagaimana cara menanggulangi penyalahgunaan narkotika jenis baru. Dalam rangka mengetahui upaya BNN dalam menanggulangi penyalahgunaan narkotika jenis baru, maka metode yang digunakan adalah yuridis normatif, pendekatan yuridis normatif dalam skripsi ini dimaksudkan agar dapat mengkaji dan menerapkan ketentuan-ketentuan hukum pada peraturan perundang- undangan yang berlaku kedalam fakta yang terjadi. Berdasarkan hasil tinjauan dalam melakukan upaya penanggulangan oleh Badan Narkotika Nasional di Indonesia terdapat dua upaya yaitu upaya pencegahan dan upaya pemberantasan serta juga kendala yang dialami Badan Narkotika Nasional dalam upaya menanggulangi penyalahgunaan narkotika. Saran yang diberikan dalam penulisan ini adalah memberikan pelajaran pendidikan anti narkoba yang diwajibkan mulai dari sejak dini demi bangsa yang bebas dari narkotika.