Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Peran Meme sebagai Instrumen Opini di Media Sosial dalam Membentuk Persepsi dan Respons Publik terhadap Kasus Korupsi di Indonesia Laila Himmatul Fajriyah
Equality: Law and Social Vol. 1 No. 4 (2026)
Publisher : Riset Anak Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.66618/dnm38j55

Abstract

Era digital telah mengubah media sosial menjadi ruang publik baru yang memungkinkan masyarakat untuk berdiskusi mengenai isu politik, sosial, dan hukum, termasuk korupsi yang masih menjadi permasalahan serius di Indonesia. Tingginya tingkat korupsi tidak hanya disebabkan lemahnya regulasi, tetapi juga adanya kesenjangan antara law in book dan law in action sebagaimana dikemukakan Roscoe Pound, yang menunjukkan bahwa hukum yang tertulis tidak selalu sejalan dengan praktik penegakannya. Lambannya respons aparat penegak hukum seringkali mendorong masyarakat untuk memviralkan kasus guna memperoleh perhatian publik (no viral no justice). Namun, tidak semua orang merasa percaya diri untuk membahas isu hukum karena sifat hukum yang kompleks, formal, dan sulit dipahami. Dalam konteks ini, meme hadir sebagai media digital yang sederhana, kreatif, dan mudah diakses untuk menerjemahkan kompleksitas isu korupsi. Meme tidak hanya berfungsi sebagai humor, tetapi juga sebagai wacana sosio-legal yang membentuk opini publik, menjadi alat kritik sosial, serta sarana kontrol sosial terhadap kasus korupsi. Dengan visual yang sederhana dan mudah dikenali, meme mampu memicu respons emosional masyarakat, menciptakan solidaritas, dan membangun persepsi terhadap supremasi hukum. Selain itu, meme sering menjadi narasi tandingan yang menyoroti ketidakadilan hukum dan memperkuat diskursus publik mengenai integritas penegakan hukum. Artikel ini menganalisis bagaimana meme berperan sebagai instrumen budaya digital yang tidak sekadar menghibur, tetapi juga berkontribusi dalam membentuk kesadaran kolektif, emosi publik, dan kontrol sosial dalam isu korupsi di Indonesia.
Carbon Rights Disputes and Indigenous Peoples: An Interest Theory Analysis of the Moi Community and PT Perkasa Bumi Hijau Unit Laila Himmatul Fajriyah
Equality: Law and Social Vol. 2 No. 1 (2026)
Publisher : Riset Anak Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.66618/equalitylawandsocial.v2i1.1562

Abstract

The development of carbon markets has transformed forest ecosystem services into economically tradable assets, while raising legal uncertainty over carbon rights in areas overlapping with customary territories. This study examines normative conflicts and competing interests arising from the proposed carbon-trading activities involving PT Perkasa Bumi Hijau Unit I and the Moi Indigenous People in the Salawati Islands, and formulates an equitable dispute-resolution framework. Employing normative legal research, the study applies statutory, case, conceptual, and analytical approaches to relevant constitutional provisions, judicial decisions, investment regulations, carbon-governance rules, scholarly literature, institutional reports, and advocacy documents. The findings show that carbon-rights disputes cannot be understood merely as licensing conflicts, as they involve the interaction between state authority, investment certainty, customary rights, participatory rights, and the distribution of economic benefits. Using Roscoe Pound’s Interest Theory, this study proposes a fair carbon governance model comprising recognition of Indigenous Peoples as principal rights-holders, meaningful FPIC/PADI, transparent benefit sharing, participatory zoning, and an independent grievance mechanism. Its novelty lies in integrating Interest Theory with carbon-rights governance to link legal status, consent, and distributive justice in resolving disputes involving customary territories.