Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Hermeneutika Sebagai Interpretasi Memahami Teks Fatwa Nomor 123/Dsn-Mui/Xi/2018 Nurma Khusna Khanifa; Safwan; Moh. Syifa’ul Hisan
TRIPUTRA : Sosial, Ekonomi dan Hukum Vol. 3 No. 01 (2025): November
Publisher : CV Nature Creative Innovation

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58641/triputra.v3i01.177

Abstract

Pemikiran hermeneutika kontemporer umumnya berkembang dalam tiga arus besar, namun Paul Ricoeur menghadirkan pendekatan berbeda melalui sintesis antara fenomenologi Jerman dan strukturalisme Prancis. Perpaduan ini melahirkan model hermeneutika yang menekankan dinamika makna melalui tahap semantik, refleksi, dan eksistensial. Tulisan ini bertujuan mengeksplorasi konsep hermeneutika Ricoeur untuk membaca problem kontemporer dalam hukum ekonomi syariah, khususnya isu pendapatan non halal atau Dana Tidak Boleh Diakui Sebagai Pendapatan (TBDSP) pada lembaga keuangan syariah. Isu ini menjadi perdebatan di berbagai negara muslim, termasuk Indonesia, karena sejumlah transaksi perbankan modern masih melibatkan unsur rịbā, kesalahan akad, dana denda, dan ketidakpatuhan syariah lainnya. Melalui analisis semantik ayat-ayat rịbā, konsep distansiasi, serta apropriasi makna, hermeneutika Ricoeur memberikan kerangka interpretatif yang relevan untuk memahami relasi antara teks syariah dan praktik keuangan kontemporer. Penelitian ini menunjukkan bahwa fatwa Nomor 123/DSN-MUI/XI/2018 dapat dibaca sebagai hasil ijtihad kolektif yang berupaya menegakkan maqāṣid al-syarī‘ah melalui pemanfaatan dana TBDSP untuk kemaslahatan publik. Pada level eksistensial, hermeneutika Ricoeur membantu menegaskan bahwa keberadaan TBDSP tidak serta-merta meniadakan prinsip syariah, selama dilakukan pemisahan, pelaporan, dan penyaluran sesuai nilai-nilai etika Islam.
Eksistensi Otoritas Jasa Keuangan pada Lembaga Keuangan di Indonesia: The Existence of the Financial Services Authority in Financial Institutions in Indonesia Yohanes Don Bosco Watu; Riadi Asra Rahmad; Hamzah Mardiansyah; Johny Koynja; Safwan
Jurnal Kolaboratif Sains Vol. 7 No. 8: Agustus 2024 - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/jks.v7i8.5905

Abstract

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan, serta menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta untuk melindungi konsumen industri jasa keuangan. Eksistensi OJK sebagai pengawas dan pengatur lembaga keuangan di Indonesia memainkan peranan yang sangat penting dalam memastikan kestabilan dan integritas sistem keuangan. Melalui kebijakan, pengawasan, dan perlindungannya, OJK berupaya untuk menciptakan lingkungan keuangan yang aman, transparan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.