Arif Sugitanata
Universitas Islam Negeri Mataram, Indonesia

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

NEGOTIATING ISLAMIC INHERITANCE DISTRIBUTION WITHIN LOCAL CUSTOM AMONG THE SASAK MUSLIMS OF LOMBOK Ani Wafiroh; Aisyah Wardatul Jannah; Arif Sugitanata
Khazanah: Jurnal Studi Islam dan Humaniora Vol. 23 No. 2 (2025)
Publisher : UIN Antasari Banjarmasin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.18592/khazanah.v23i2.18553

Abstract

This study aims to identify the stages of transformation in inheritance distribution practices among the Sasak Muslim community in Rensing Bat Village, East Lombok, and to explain the process of change through William Fielding Ogburn’s theory of social change. Drawing on field research with a qualitative approach supported by in depth interviews, the findings indicate a gradual shift from a patriarchal customary system towards a distribution pattern that aligns more closely with the principles of afraid. This transformation unfolds in four stages, beginning with the dominance of men as the primary heirs, the emergence of a justice based awareness that opens space for women, a transition towards a bilateral system, and the use of hibachi as a culturally accepted mechanism of value adjustment that simultaneously preserves family harmony. Osborn’s analysis shows that this change follows the stages of invention, accumulation, diffusion and adjustment, reflecting a bottom up process of social transformation arising from collective moral consciousness rather than from external structural pressure. The findings affirm that legal reform does not always need to be institutional or imposed from above, but may develop through the gradual internalization of Islamic values within local culture. This study offers a novel contribution by providing an empirical account of how such internalization occurs organically within the customary system, demonstrating that changes in inheritance practices may evolve through value negotiation at the community level.
Problematika Terminologi Perkawinan Sebelum Usia 19 Tahun dan Implikasinya dalam Kajian Hukum Perkawinan Indonesia Muhammad Nor; Arif Sugitanata
Familierecht: Jurnal Hukum Keluarga dan Ilmu Syari'ah Vol. 2 No. 1 (2026): Familierecht
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69879/familierecht.v2.i1.146

Abstract

Artikel ini berangkat dari ketidaktertiban terminologis dalam pembahasan akademik maupun publik mengenai perkawinan yang dilakukan sebelum usia 19 tahun di Indonesia. Fenomena tersebut kerap disebut dengan istilah yang berbeda-beda, seperti perkawinan di bawah umur, perkawinan dini, perkawinan anak, hingga perkawinan muda, seolah-olah seluruh istilah itu dapat saling menggantikan, padahal masing-masing lahir dari konteks normatif dan diskursif yang berbeda. Oleh karena itu, artikel ini bertujuan untuk menganalisis terminologi yang paling tepat bagi perkawinan yang dilakukan sebelum usia 19 tahun berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sekaligus menelaah implikasi yuridis dan konseptual dari penggunaan terminologi tersebut dalam pembacaan akademik. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum doktrinal yang bertumpu pada studi kepustakaan. Temuan penelitian menunjukkan bahwa istilah yang paling presisi untuk mencakup seluruh perkawinan yang dilakukan sebelum usia 19 tahun adalah “perkawinan di bawah batas usia minimum perkawinan” atau “perkawinan di bawah usia minimum 19 tahun,” karena istilah ini berkorespondensi langsung dengan konstruksi normatif hukum perkawinan Indonesia dan mampu menjangkau seluruh rentang usia di bawah 19 tahun, termasuk kelompok usia 18 tahun sampai sebelum genap 19 tahun. Sementara itu, istilah “perkawinan anak” tetap sahih secara yuridis, tetapi hanya tepat untuk perkawinan yang melibatkan subjek berusia di bawah 18 tahun dalam kerangka hukum perlindungan anak. Artikel ini berargumen bahwa pilihan terminologi membawa implikasi yuridis dan konseptual secara langsung karena menentukan objek analisis hukum, menetapkan konteks normatif yang dipakai, dan memengaruhi arah pembacaan ilmiah. Temuan ini berkontribusi pada pengembangan kajian hukum dengan menegaskan bahwa ketepatan terminologi bukan sekadar soal bahasa, melainkan syarat metodologis untuk menjaga ketertiban konseptual, akurasi yuridis, dan konsistensi analitis dalam studi hukum perkawinan di Indonesia.