Iyakrus Iyakrus
Fakultas Ilmu Keguruan dan Pendidikan Universitas Sriwijaya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penyelesaian Sengketa Olahraga secara Musyawarah Mufakat sebagai Pendidikan Karakter Fair Play: Analisis Hukum dan Pendidikan Olahraga pada Porprov Muba 2025 Dea Justicia Ardha; Iyakrus Iyakrus; Joni Emirzon
Jurnal Kepastian Hukum dan Keadilan Vol 7, No 2 (2025): Desember 2025
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32502/khk.v7i2.10737

Abstract

Olahraga masa kini tidak lagi sekadar soal gerak fisik, tetapi telah berubah menjadi industri besar yang penuh kepentingan, sehingga sengketa dalam pertandingan pun semakin sering muncul mulai dari protes hasil, masalah teknis, hingga konflik administratif dan pelanggaran etika. Penyelesaian melalui litigasi atau arbitrase memang memberikan kepastian hukum, tetapi sering kali lambat, mahal, dan kurang mencerminkan nilai pendidikan dalam olahraga. Di sinilah musyawarah mufakat menawarkan alternatif yang lebih manusiawi dan dialogis, sejalan dengan nilai Pancasila dan prinsip ADR yang mendorong keputusan cepat, efisien, dan menjaga hubungan baik. Penelitian ini menggunakan pendekatan empiris untuk melihat bagaimana musyawarah bekerja dalam praktik, khususnya pada Porprov Muba 2025 yang dijadikan contoh nyata penerapan penyelesaian sengketa berbasis kearifan lokal. Melalui observasi dan wawancara, ditemukan bahwa dari tiga sengketa yang terjadi, semuanya dapat diselesaikan melalui musyawarah tanpa harus naik ke jalur banding. Hasil ini menunjukkan bahwa musyawarah mufakat tidak hanya mampu meredam konflik dengan cepat, tetapi juga membantu menanamkan nilai fair play melalui dialog yang mendorong empati, kesadaran diri, dan integritas. Temuan tersebut menegaskan bahwa musyawarah mufakat memiliki peran penting dalam membangun ekosistem olahraga yang sehat, harmonis, dan berkarakter, sehingga layak diinstitusionalisasikan sebagai mekanisme penyelesaian sengketa utama dalam kompetisi olahraga di berbagai tingkatan.