Pelaporan keberlanjutan di Indonesia telah memasuki babak baru sejak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan penerbitan laporan keberlanjutan melalui POJK Nomor 51/POJK.03/2017, dan babak ini semakin ditegaskan dengan pengesahan Standar Pengungkapan Keberlanjutan (SPK) oleh Dewan Standar Keberlanjutan Ikatan Akuntan Indonesia pada 1 Juli 2025, yang mengadopsi IFRS S1 dan IFRS S2 dan akan berlaku efektif per 1 Januari 2027. Artikel ini bertujuan mengkaji secara kritis tantangan implementasi Integrated Sustainability Reporting (ISR) di Indonesia pada masa transisi menuju rezim pelaporan wajib tersebut. Dengan pendekatan tinjauan literatur naratif-kritis (critical narrative review) terhadap publikasi ilmiah, laporan resmi regulator, dan dokumen kebijakan tahun 2020–2026, penelitian ini mengidentifikasi empat kelompok tantangan utama, yaitu keterbatasan sumber daya dan kapasitas organisasi, persoalan kualitas dan keandalan data, kesulitan dalam penentuan materialitas, serta rendahnya pemahaman terhadap standar pelaporan yang terus berevolusi. Hasil kajian menunjukkan bahwa kewajiban pelaporan belum serta-merta menghasilkan pelaporan yang bermakna secara substantif, karena masih banyak perusahaan yang cenderung memenuhi kepatuhan secara simbolis (symbolic compliance) ketimbang menginternalisasi nilai keberlanjutan ke dalam strategi bisnis. Artikel ini juga menelaah dampak kewajiban pelaporan terhadap transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan pemangku kepentingan, serta merumuskan strategi peningkatan kualitas ISR yang mencakup penguatan tata kelola keberlanjutan, investasi pada sistem data terintegrasi, kolaborasi lintas regulator, dan penyediaan asurans independen.