Pengembangan kurikulum Pendidikan Agama Islam (PAI) merupakan aspek penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan Islam di tengah dinamika modernisasi pendidikan. Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, globalisasi, serta perubahan kebutuhan masyarakat menuntut kurikulum PAI untuk mampu beradaptasi tanpa menghilangkan nilai-nilai dasar ajaran Islam. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis dasar, tujuan, dan fungsi pengembangan kurikulum Pendidikan Agama Islam dalam konteks modernisasi pendidikan. Penelitian ini menggunakan metode studi kepustakaan (library research) dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Data diperoleh melalui telaah berbagai buku, artikel jurnal ilmiah, dokumen kebijakan pendidikan, serta literatur lain yang relevan dengan tema penelitian. Data dianalisis menggunakan teknik analisis isi (content analysis) melalui tahapan reduksi data, penyajian data, interpretasi, dan penarikan kesimpulan. Hasil kajian menunjukkan bahwa pengembangan kurikulum Pendidikan Agama Islam didasarkan pada landasan filosofis, religius, yuridis, psikologis, sosiologis, serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Tujuan pengembangan kurikulum PAI tidak hanya membentuk peserta didik yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia, tetapi juga mengembangkan kompetensi abad ke-21, seperti berpikir kritis, kreativitas, komunikasi, kolaborasi, dan literasi digital. Selain itu, kurikulum PAI memiliki fungsi strategis sebagai pedoman pembelajaran, instrumen pembentukan karakter, penguatan moderasi beragama, pelestarian nilai-nilai Islam, serta pengembangan sumber daya manusia yang adaptif terhadap perubahan global. Oleh karena itu, pengembangan kurikulum PAI perlu dilakukan secara berkelanjutan melalui inovasi, evaluasi, dan kolaborasi antarpemangku kepentingan agar mampu mewujudkan sistem pendidikan Islam yang berkualitas, relevan, dan berdaya saing di era modern