Siti Deawati Lamusu
Universitas Negeri Gorontalo

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Faktor Penghambat Kepolisian dalam Penyelesaian Kekerasan Rumah Tangga Siti Deawati Lamusu; Lisnawaty W. Badu
Policies On Regulatory Reform Law Journal Vol. 2 No. 3 (2026): Policies On Regulatory Reform Law Journal (PRLJ)
Publisher : CV Era Digital Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59066/prlj.v2i3.1695

Abstract

Kekerasan dalam rumah tangga dapat melibatkan pelaku dan korban dan biasanya terjadi di antara anggota keluarga yang tinggal bersama. Agresi ini dapat berupa ancaman serta kekerasan verbal atau fisik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor yang menghambat pihak kepolisian dalam penyelesaian kekerasan rumah tangga, khususnya berkenaan dengan kekerasan fisik. Penelitian ini merupakan penelitian empiris karena menempatkan data primer yang ada di lingkungan masyarakat sebagai data utama yang akan dianalisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor yang menghambat kepolisian dalam penyelesaian kasus KDRT yakni kurangnya dukungan laporan dari korban KDRT, di mana ia tidak menyadari dirinya menjadi korban dan perbuatan pelaku dapat diberi hukuman. Selain itu, ada perasaan malu karena aib rumah tangga tersebar dan juga perasaan takut akan ancaman yang berulang. Kesulitan dalam pembuktian, disebabkan korban kurang kooperatif dan tidak mau mengungkap kejadian secara rinci dan jelas. Selain itu, karena masalah dalam rumah tangga, tidak banyak yang mengetahui dan mau menjadi saksi atas KDRT yang menimpa seorang perempuan. Fasilitas dan sarana prasarana masih kurang, termasuk pengenaan biaya visum et repertum yang tidak dapat diakomodasi oleh pemerintah atau negara melalui anggaran kepolisian, juga terbatasnya ruang konsultasi, sumber daya manusia, khususnya tenaga ahli atau psikolog, yang belum tersedia, dan anggaran operasional yang belum mencukupi di bagian PPA, seperti biaya olah Tempat Kejadian Perkara.