Aldi Alpiyanto Abidun
Universitas Negeri Gorontalo

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kendala Perlindungan Hukum Terhadap Penyebaran Data Pribadi dalam Pinjaman Online Aldi Alpiyanto Abidun; Weny Almoravid Dungga; Moh. Taufiq Zulfikar Sarson
Policies On Regulatory Reform Law Journal Vol. 2 No. 3 (2026): Policies On Regulatory Reform Law Journal (PRLJ)
Publisher : CV Era Digital Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59066/prlj.v2i3.1716

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kendala dalam pemberian perlindungan hukum terhadap penyebaran data pribadi pada pinjaman online. Penelitian ini merupakan penelitian normative yang dianalasis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada dasarnya tidak ada pengaturan khusus terkait perlindungan data pribadi dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hanya saja, dalam Pasal 26 UU tersebut secara eksplisit memuat ketentuan terkait data pribadi, di mana isinya menjelaskan bahwasanya “Penggunaan setiap informasi lewat media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan”. Selanjutnya, pada ayat (2) dijelaskan bahwa “Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan undang-undang ini. Kendala dalam upaya pemberian perlindungan hukum terhadap kasus penyebarluasan data pribadi debitur dalam pinjaman online berasal dari faktor internal berupa kesadaran hukum yang kurang; keterbatasan akses informasi; masyarakat gampang tertarik pada hal yang berbau kemudahan; kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum. Faktor eksternal yaitu belum efektifnya penegakan peraturan perundang-undangan; kurangnya sarana untuk melaporkan pelanggaran; dan kemajuan teknologi erat kaitannya dengan risiko pelanggaran privasi sebagai konsekuensi terhadap penggunaan teknologi modern.