Endang Ekowati
Uiniversitas Islam Negeri Sumatera Utara

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERAN KEMENTERIAN AGAMA DELI SERDANG DALAM MENYIKAPI PENISTAAN AGAMA Miftahul Jannah; Kamaluddin Kamaluddin; Endang Ekowati
Al-Muaddib : Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial & Keislaman Vol 9, No 2 (2024): Al-Muaddib : Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial & Keislaman
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/muaddib.v9i2.386-398

Abstract

Penistaan agama adalah ajaran yang berhubungan dengan keyakinan, atau memberikan pengertian-pengertian tentang konsep-konsep yang tidak umum dipakai oleh para ulama yang sudah teruji dan itu sudah menjadi acuan kebenaran akidah, Contohnya memperolok-olok ajaran Islam seperti mempermainkan Nabinya orang Islam. Ditengah perbedaan agama yang harusnya saling menjaga, penistaan agama ini tentu menjadi duri perusak keragaman. Penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana peran yang ditunjukan oleh Kementrian Agama Deli Serdang dalam mencegah dan mengatasi kasus penistaan agama. Penelitian ini berjenis penelitian lapangan (field research) yang bersifat kualitatif dengan metode pendekatan fenomenologi. Pendekatan fenomenologi digunakan untuk menggambarkan bagaimana pengalaman seseorang ketika berinteraksi dengan sesamanya dan lingkungan sekitarnya. Dari penelitian di lapangan ditemukan bahwa Kementerian Agama Deli Serdang memiliki tugas utama yaitu: Kementerian Agama memiliki tanggung jawab utama dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan membantu Presiden dalam menjalankan pemerintahan negara. Tugas Kementerian Agama mencakup: 1.Perumusan dan Pelaksanaan Kebijakan: Mengatur bimbingan masyarakat Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu, serta mengelola penyelenggaraan haji, umrah, dan pendidikan agama, 2.Koordinasi dan Dukungan Administrasi: Membina serta memberikan dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di bawah Kementerian Agama, 3.Pengelolaan Kekayaan Negara: Mengelola barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agama, 4.pengawasan dan Bimbingan Teknis: Melakukan pengawasan, bimbingan teknis, dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Agama di berbagai daerah, 5.Pendidikan dan Pengembangan: Melaksanakan pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengembangan di bidang agama serta penyelenggaraan jaminan produk halal.