Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi nilai-nilai kearifan lokal Bugis (8M yaitu Macca, Malempu, Magetteng, Makkaritutu, Mawarani, Masagena, Malabo, dan Mappasitinaja) dalam meningkatkan kinerja aparatur berbasis prinsip-prinsip Good Governance guna mewujudkan pemerintahan yang bersih (clean government) di Kabupaten Soppeng. Desain penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan lokus pada instansi pemerintah daerah Kabupaten Soppeng. Pengumpulan data primer dilakukan melalui wawancara semi-terstruktur terhadap tujuh informan representatif di lingkungan birokrasi, dipadukan dengan observasi partisipatif dan non-partisipatif, serta ditunjang oleh data sekunder melalui studi dokumentasi literatur. Data yang terkumpul dianalisis menggunakan metode analisis tematik, dan keabsahannya diuji melalui teknik triangulasi sumber. Temuan utama penelitian menunjukkan bahwa implementasi nilai 8M berkontribusi positif secara fungsional terhadap pembentukan karakter aparatur yang berintegritas, profesional, dan disiplin. Terdapat keterkaitan sistemik di mana nilai-nilai 8M beroperasi sebagai fondasi etika yang secara langsung mendorong peningkatan kinerja aparatur dan memperkuat penerapan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Keberhasilan implementasi ini didorong oleh keteladanan pimpinan dan budaya organisasi, namun masih dihadapkan pada hambatan seperti intervensi politik, tekanan hierarki organisasi, serta disrupsi digitalisasi. Sebagai sintesis, penelitian ini menghasilkan model konseptual tata kelola kultural (cultural governance). Implikasi dari temuan ini mengisyaratkan perlunya kebijakan pemerintah daerah untuk melembagakan pembinaan kearifan lokal secara formal di lingkungan birokrasi, bukan sekadar menjadikannya imbauan moral. Untuk penelitian di masa depan, direkomendasikan pengujian model ini melalui studi kuantitatif guna mengukur signifikansi dampaknya secara statistik, serta pelaksanaan studi komparatif di wilayah dengan karakteristik sosiokultural yang berbeda.