Ketidakharmonisan antara kebijakan publik sektoral dan prinsip Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960 terus memengaruhi tata kelola pertanahan di Indonesia, ditandai oleh tumpang tindih regulasi, fragmentasi kewenangan, dan konflik agraria yang berulang. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk disharmoni, faktor penyebab, serta implikasinya terhadap kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat (termasuk masyarakat adat), dan agenda keadilan agraria. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang dipadukan dengan tinjauan pustaka sistematis (systematic literature review) terhadap artikel ilmiah, laporan lembaga, dan dokumen kebijakan terbitan 2017–2025. Data dianalisis melalui analisis isi tematik serta perbandingan normatif (pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kebijakan) untuk memetakan relasi antar regulasi, aktor kelembagaan, dan pola implementasi. Hasil sintesis menunjukkan tiga bentuk utama disharmoni: (1) normatif berupa ketidaksinkronan dan duplikasi norma, (2) institusional berupa fragmentasi mandat dan lemahnya koordinasi lintas sektor, serta (3) implementatif berupa praktik perizinan/pengadaan tanah yang tidak konsisten dengan fungsi sosial tanah. Disharmoni diperkuat oleh orientasi pembangunan yang ekonomistik, rendahnya policy coherence, dan pengakuan yang terbatas terhadap pluralisme hukum. Temuan ini berdampak pada ketidakpastian hukum, marginalisasi kelompok rentan, dan terhambatnya pencapaian pembangunan berkelanjutan. Karena itu, diperlukan harmonisasi kebijakan publik dan hukum agraria melalui penguatan UUPA sebagai rujukan payung, integrasi kebijakan lintas sektor berbasis bukti, serta tata kelola partisipatif yang menjamin perlindungan hak masyarakat.