Ganefi
Fakultas Ilmu Hukum, Universitas Bengkulu

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Perlindungan Hukum Merek Dagang Oleh Hak Kekayaan Intelektual Kemenkumham: Studi Kasus Pembatalan Merek Iqbal Nuriswandi; Kiki Rizki Amanda; Andreas Doklas Denieliandra Devano Putra; Ganefi
Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 1 (2025): Oktober - Desember
Publisher : GLOBAL SCIENTS PUBLISHER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dalam memberikan perlindungan hukum terhadap merek dagang melalui mekanisme Hak Kekayaan Intelektual (HKI), dengan fokus pada studi kasus pembatalan merek MS Glow vs PS Glow. Perlindungan hukum terhadap merek merupakan bagian penting dalam menjamin kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak ekonomi pelaku usaha. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis deskriptif kualitatif, menggunakan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta hasil penelitian terdahulu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berperan sentral dalam mengatur, memeriksa, dan menegakkan hukum merek. Implementasi digitalisasi sistem pendaftaran melalui Intellectual Property Online (IPROLINE) telah meningkatkan efisiensi dan transparansi proses administrasi. Namun demikian, masih ditemukan sejumlah kendala, seperti lemahnya verifikasi substantif terhadap kemiripan merek, rendahnya kesadaran hukum pelaku UMKM, dan lamanya proses penyelesaian sengketa di pengadilan niaga. Studi kasus MS Glow vs PS Glow menegaskan pentingnya penerapan prinsip keadilan prosedural dan substantif oleh Kemenkumham dalam menjaga netralitas hukum. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlindungan hukum merek oleh Kemenkumham tidak hanya berfungsi secara administratif, tetapi juga berperan strategis dalam memperkuat sistem hukum nasional serta mendukung pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi dan kreativitas di Indonesia.
Strategi Penguatan Pelayanan Hukum Oleh Divisi P3h Kanwil Kemenkum Provinsi Bengkulu Dalam Mendukung Terwujudnya Kepastian Hukum Di Daerah Fajar M. Zidan; Pentana Seniwati; Ganefi
Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 1 (2025): Oktober - Desember
Publisher : GLOBAL SCIENTS PUBLISHER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi penguatan pelayanan hukum yang dilakukan oleh Divisi Pelayanan, Penyuluhan, dan Pelayanan Hukum (P3H) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Bengkulu dalam mendukung terwujudnya kepastian hukum di daerah. Latar belakang penelitian ini berangkat dari pentingnya peran lembaga hukum daerah dalam memastikan akses keadilan dan perlindungan hukum yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan analisis deskriptif, yang mengkaji data primer melalui wawancara dengan pejabat Divisi P3H dan dokumentasi kegiatan pelayanan hukum, serta data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, laporan kinerja Kemenkumham, dan penelitian terdahulu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi penguatan pelayanan hukum oleh Divisi P3H Kanwil Kemenkumham Bengkulu dilaksanakan melalui tiga pendekatan utama: peningkatan akses terhadap layanan hukum masyarakat, penguatan kapasitas sumber daya manusia hukum, dan pengembangan sinergi antarinstansi penegak hukum. Program-program seperti Pos Yankumham, penyuluhan hukum terpadu, layanan konsultasi hukum gratis, dan pelatihan hukum bagi aparatur pemerintahan daerah terbukti efektif dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan memperluas jangkauan pelayanan hukum. Namun, penelitian ini juga menemukan beberapa kendala, seperti keterbatasan anggaran, rendahnya literasi hukum masyarakat pedesaan, dan kurangnya digitalisasi layanan hukum. Kesimpulan penelitian ini yaitu bahwa strategi penguatan pelayanan hukum oleh Divisi P3H berperan penting dalam memperkuat sistem hukum nasional di daerah serta menjadi katalisator dalam mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan dan inklusif. Hasil ini menegaskan bahwa keberhasilan pelayanan hukum bergantung pada sinergi antara pemerintah, lembaga penegak hukum, dan masyarakat.