Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana penipuan di Kota Makassar serta mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi aparat penegak hukum dalam proses penegakan hukumnya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif-empiris, yaitu menggabungkan analisis peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta data empiris yang diperoleh melalui wawancara dan observasi terhadap aparat penegak hukum di wilayah tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penipuan pada dasarnya didasarkan pada terpenuhinya unsur-unsur fundamental dalam hukum pidana, yakni perbuatan melawan hukum, kesalahan (schuld), dan kemampuan bertanggung jawab. Perbuatan melawan hukum terbukti ketika tindakan pelaku memenuhi unsur-unsur penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP, yaitu adanya tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau bentuk manipulasi lain yang menyebabkan korban menyerahkan barang atau memberikan keuntungan kepada pelaku. Unsur kesalahan tercermin dari adanya kesengajaan pelaku dalam melakukan penipuan, sebab tindak pidana ini tidak mungkin terjadi tanpa adanya maksud tertentu untuk mengelabui korban. Sementara itu, kemampuan bertanggung jawab mengharuskan pelaku berada dalam kondisi psikis yang sehat dan mampu memahami akibat perbuatannya; apabila pelaku berada dalam keadaan tidak mampu bertanggung jawab, maka pertanggungjawaban pidana dapat dikesampingkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penelitian ini juga menemukan bahwa penegakan hukum terhadap kasus penipuan di Kota Makassar masih menghadapi sejumlah kendala, antara lain terbatasnya kapasitas aparat dalam memahami modus-modus penipuan modern yang semakin kompleks, terutama penipuan berbasis teknologi seperti cyber fraud dan investasi fiktif. Selain itu, keterbatasan sumber daya manusia, minimnya infrastruktur penunjang, dan belum optimalnya teknologi forensik digital turut menghambat pembuktian perkara. Kondisi tersebut berdampak pada proses penyidikan yang tidak efektif dan berpotensi mengurangi kepastian hukum bagi para pihak. Temuan ini menegaskan perlunya peningkatan kompetensi aparat penegak hukum serta penguatan dukungan sarana teknologi agar penegakan hukum terhadap tindak pidana penipuan dapat berjalan lebih optimal dan responsif terhadap perkembangan kejahatan modern. This study aims to analyze the criminal liability of fraud perpetrators in Makassar City and to identify the various obstacles law enforcement officers face in enforcing the law. This study uses a normative-empirical juridical method, namely, combining analyses of statutory regulations, legal doctrine, and empirical data from interviews and observations of law enforcement officers in the region. The results of the study indicate that the imposition of criminal liability on fraud perpetrators is based on the fulfillment of fundamental elements of criminal law, namely unlawful acts, fault (schuld), and the ability to be responsible. An illegal act is proven when the perpetrator's actions fulfill the elements of fraud as regulated in Article 378 of the Criminal Code, namely the existence of trickery, a series of lies, or other forms of manipulation that cause the victim to hand over goods or provide benefits to the perpetrator. The element of fault is reflected in the perpetrator's intention to commit fraud, because this crime cannot occur without a specific intent to deceive the victim. Meanwhile, the ability to be responsible requires the perpetrator to be in a healthy psychological condition and able to understand the consequences of his actions; If the perpetrator is unable to take responsibility, criminal liability can be waived in accordance with applicable law. This study also found that law enforcement in fraud cases in Makassar City still faces several obstacles, including limited officer capacity to understand increasingly complex modern fraud methods, particularly technology-based fraud, such as cyber fraud and fictitious investments. Furthermore, limited human resources, minimal supporting infrastructure, and suboptimal digital forensic technology also hamper the collection of evidence. These conditions lead to ineffective investigations and may reduce legal certainty for the parties. These findings emphasize the need to improve law enforcement officers' competence and strengthen technological support so that law enforcement against fraud can be more effective and responsive to developments in modern crime.