Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Eksistensi Hukum Pengangkatan Anak (Adopsi) Tanpa Penetapan Pengadilan Berlandaskan Hukum Positif Indonesia Nurlina Nurlina
Sujud: Jurnal Agama, Sosial dan Budaya Vol. 2 No. 2 (2026): MEI 2026
Publisher : Indo Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.63822/34aa3810

Abstract

Penelitian ini untuk menganalisa Eksistensi Hukum Pengangkatan Anak (Adopsi) Tanpa Penetapan Pengadilan Berlandaskan Hukum Positif Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan studi literatur atau kajian pustaka. Hasil analisa didapayi bahwa Pelaksanaan pengangkatan anak harus mengikuti aturan yang berlaku, yaitu melalui Keputusan pengadilan sesuai  Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2007. Pengangkatan anak yang dilakukan tanpa penetapan pengadilan dapat menimbulkan akibat hukum yang merugikan baik bagi anak angkat maupun orangtua angkatnya. Akibat-akibat hukum yang dapat timbul seperti misalnya, terganggunya hubungan anak angkat dengan anggota keluarga lain dalam hal pewarisan ataupun hak-hak dan kewajiban masingmasing seperti yang telah diatur didalam perundang-undangan. Dengan adanya Keputusan pengadilan atas pengangkatan anak ini menjadikan anak angkat mendapat kepastian hukum yang sangat penting didalam statusnya sebagai anggota keluarga baru dalam lingkungan keluarga orangtua angkatnya.  Dan anak angkat tidak akan memperoleh perlindungan hukum tanpa adanya penetapan pengadilan yang menjadi dasar bahwa pengangkatan anak telah dilakukan dan sah menurut hukum. Maka penting adanya penetapan dari pengadilan, karena dengan begitu anak angkat akan mendapatkan dokumen hukum berupa penetapan pengadilan yang akan menguatkan serta untuk mendapatkan perlindungan hukum dari pemerintah apabila suatu saat terjadi masalah hukum. Pemerintah memiliki peran penting dalam  menegakkan  hukum terkait  pengangkatan anak agar hak-hak anak angkat terlindungi melalui penetapan  pengadilan.