Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran dan tanggung jawab Syahbandar dalam menjamin keselamatan pelayaran di Pelabuhan Kotabaru–Batulicin serta mengidentifikasi faktor pendukung dan penghambat dalam pelaksanaannya. Syahbandar memiliki peran sentral dalam memastikan terpenuhinya standar keselamatan pelayaran yang mencakup aspek teknis, administratif, dan operasional sebelum kapal melakukan aktivitas keberangkatan maupun kedatangan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif melalui teknik wawancara, observasi lapangan, dan telaah dokumen regulasi terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif Syahbandar Pelabuhan Kotabaru–Batulicin telah melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Namun demikian, implementasi pengawasan keselamatan pelayaran masih menghadapi sejumlah kendala. Faktor internal yang menjadi hambatan meliputi desain konstruksi kapal, kekuatan struktur dan kelayakan teknis, keterlambatan dalam pemeliharaan kapal, serta keterbatasan sarana pendukung. Sementara itu, faktor eksternal mencakup kondisi cuaca ekstrem, rendahnya kapasitas sumber daya manusia, belum optimalnya manajemen keselamatan pelayaran, serta keterbatasan digitalisasi sistem pelayanan pada lingkup Kesyahbandaran. Kondisi tersebut berdampak pada efektivitas penerapan prosedur keselamatan pelayaran yang belum maksimal. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kebijakan, peningkatan kompetensi teknis sumber daya manusia, modernisasi sistem berbasis digital, serta koordinasi lintas instansi untuk mewujudkan keselamatan dan keamanan pelayaran secara berkelanjutan. This study aims to analyze the role and responsibilities of the Harbourmaster in ensuring maritime safety at Kotabaru–Batulicin Port and to identify the supporting and inhibiting factors affecting its implementation. The Harbourmaster plays a critical role in enforcing maritime safety standards covering technical, administrative, and operational aspects before vessels are permitted to depart or dock. This research employs an empirical juridical method with a qualitative approach using interviews, field observations, and review of relevant legal documents. The findings indicate that, in principle, the Harbourmaster at Kotabaru–Batulicin Port has carried out its duties and authority in accordance with applicable regulations, particularly Law Number 66 of 2024 concerning the Third Amendment to Law Number 17 of 2008 on Shipping. However, practical implementation remains hindered by several challenges. Internal constraints include vessel structural design, technical seaworthiness, untimely maintenance, and limited operational facilities. Meanwhile, external factors consist of extreme weather conditions, inadequate human resource competence, suboptimal maritime safety management, and limited digitalization of administrative and operational systems. These conditions affect the overall effectiveness of maritime safety enforcement and operational supervision. Therefore, strengthening regulatory enforcement, improving technical capacity of personnel, accelerating digital transformation, and enhancing inter-agency coordination are essential strategies to optimize the Harbourmaster’s role in achieving sustainable and reliable maritime safety.