Alwi Andi Mappiasse
Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Bosowa

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS YURIDIS ATAS SURAT PENGURUS BESAR IKATAN DOKTER INDONESIA (PB IDI) NO: 01002/PB/E.9/04/2019 TENTANG PEMBERITAHUAN PELAYANAN KEDOKTERAN ESTETIK Alwi Andi Mappiasse; Ruslan Renggong; Baso Madiong
Indonesian Journal of Legality of Law Vol. 8 No. 2 (2026): Indonesian Journal of Legality of Law, Juni 2026
Publisher : Postgraduate Bosowa University Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35965/ijlf.v8i2.7624

Abstract

Dalam beberapa tahun terakhir, praktik kedokteran estetik mengalami perkembangan yang sangat pesat di Indonesia seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap estetika dan penampilan fisik. Permintaan terhadap prosedur seperti botoks, filler, laser, dan tindakan estetika lain terus meningkat, namun lonjakan ini tidak diimbangi dengan kejelasan regulasi serta standar kompetensi yang memadai. Kondisi tersebut memunculkan berbagai persoalan, termasuk praktik tindakan estetika oleh dokter umum maupun tenaga kesehatan tanpa pelatihan tersertifikasi, yang berpotensi menimbulkan risiko etik, keselamatan pasien, serta sengketa hukum. Sebagai respons, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menerbitkan Surat No: 01002/PB/E.9/04/2019 yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia sebagai bentuk imbauan moral dan etik agar tindakan estetika hanya dilakukan oleh tenaga medis yang memiliki kompetensi dan pelatihan formal sesuai standar. Surat tersebut tidak memiliki kedudukan sebagai norma hukum mengikat, melainkan berfungsi sebagai pedoman etik profesi. Namun, temuan penelitian menunjukkan bahwa surat ini sering dijadikan rujukan dalam konteks pemeriksaan etik dan bahkan dalam proses penegakan hukum ketika terjadi sengketa medis. Kajian ini menegaskan perlunya pembentukan regulasi formal yang lebih komprehensif dan berkeadilan guna mengisi kekosongan hukum dalam praktik kedokteran estetik serta untuk mempertegas batas kewenangan organisasi profesi dalam menetapkan dan menegakkan standar kompetensi anggotanya. In recent years, aesthetic medical services in Indonesia have experienced rapid growth, driven by increasing public awareness of physical appearance and rising demand for procedures such as Botox, fillers, laser treatments, and other cosmetic interventions. However, this development has not been accompanied by clear legal frameworks or standardized professional competency requirements, raising concerns about patient safety, ethical violations, and legal disputes. General practitioners and other health professionals are performing a growing number of aesthetic procedures without certified training or recognized competency pathways. In response to this situation, the Indonesian Medical Association (PB IDI) issued Letter No. 01002/PB/E.9/04/2019, addressed to the Chief of the Indonesian National Police, as a moral and ethical advisory, urging that aesthetic procedures be performed only by qualified and properly trained medical professionals. Although the letter does not constitute a binding legal regulation, research indicates it is frequently cited in ethical forums and even referenced in legal proceedings involving aesthetic malpractice. This study highlights the need for more explicit, formalized, and equitable regulation to prevent legal ambiguity in aesthetic medical practice and to clearly define the scope of authority of professional organizations in establishing and enforcing competency standards for their members.