Perekonomian di Indonesia merupakan salah satu tolak ukur dalam kemajuan Bangsa dan mencapai kesejahteraan bagi masyarakat sampai saat ini. Tentu kita tidak lupa beberapa tahun lalu Indonesia mengalami krisis moneter hingga berdampak sangat buruk bagi pertumbuhan perekonomia yang menyebabkan banyak perusahaan-perusahaan besar di Indonesia mengalami kebangkrutan. Hadirnya Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau yang sering disingkat UMKM merupakan salah satu bagian penting dari perekonomian suatu negara maupun daerah, begitu juga dengan negara Indonesia. UMKM ini sangat memiliki peranan penting dalam lajunya perekonomian masyarakat. Membantu Pemerintah dalam menciptakan lapangan pekerjaan, memiliki fleksibilitas yang tinggi, sehingga UMKM dapat dikatakan menjadi salah satu tulang punggung perekonomian di Indonesia. Oleh karenanya, Pemerintah wajib berperan serta dalam pengembangan UMKM. Pembenahan terus dilakukan Pemerintah demi menciptakan iklim usaha UMKM yang kondusif, serta membuka ruang bagi tiap orang untuk dapat bersaing secara sehat. Adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 83 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil dengan keluarnya aturan mengenai Izin Usaha Mikro Kecil yang disingkat IUMK adalah bentuk dukungan dari Pemerintah yang serius dalam pengembangan UMKM supaya lebih efektif.Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode gabungan teori empiris sosiologis, yaitu mengacu kepada norma-norma hukum yang terdapat dalam kepustakaan dan pelaksanaanya di dalam praktek. Jenis penelitian kepustakaan berdasarkan teori para ahli, perundang-undangan dan ketentuan hukum yang berkaitan dengan penulisan ini, serta penelitian lapangan demi mendapatkan sumber data yang dapat dipertanggungjawabkan langsung.Dengan adanya sikap Pemerintah yang serius dalam keberpihakannya kepada UMKM, yaitu dikeluarkannya regulasi terkait yang akan mengawasi dan mengembangkan UMKM supaya lebih efektif dan efisien baik bagi Pemerintah maupun bagi pelaku usaha itu sendiri. Pemerintah membuat kebijakan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi yang terkait langsung dengan UMKM yaitu telah dicangkannya tiga butir kebijakan pokok di bidang ekonomi. Pertama, adalah peningkatan layanan jasa keuangan khususnya untuk pelaku UMKM, yang meliputi perbaikan layanan jasa perbankan, pasar modal, multifinance, asuransi. Dalam Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah kini telah menunjukkan peranannya dalam perekonomian nasional, namun masih menghadapi berbagai hambatan dan kendala, baik yang bersifat internal maupun eksternal. Hingga saat inipun Pemerintah masih terus membenahi regulasi-regulasi terkait supaya UMKM dapat dijalankan dengan efektif terutama dalam hal perizinan usaha sebagaimana yang kita harapkan yang mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 83 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil dengan keluarnya aturan mengenai Izin Usaha Mikro Kecil.Keywords: usaha mikro kecil dan menengah, izin usaha, pelaku usaha, peraturan pemerintah, peraturan kementerian dalam negeri