NIM. A01111130, M. RAHARDIAN NUR
Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEWAJIBAN PEMBORONG UNTUK MELAKSANAKAN PEMBANGUNAN RUMAH SESUAI DENGAN PERJANJIAN PEMBORONGAN DI KELURAHAN SUNGAI BANGKONG KECAMATAN PONTIANAK KOTA NIM. A01111130, M. RAHARDIAN NUR
Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 3 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

      Penelitian ini dilatar belakangi oleh permasalahan mengenai tidak dilaksanakannya kewajiban pemborong terhadap pekerjaannya di Kelurahan Sungai Bangkong Kecamatan Pontianak Kota. Biaya yang di pergunakan di dalam perjanjian pemborongan ini sebesar Rp 480.000.000,- (Empat Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah) biaya ini di pergunakan untuk membayar upah dan bahan material. Namun kenyataannya, Pihak pemborong melakukan wanprestasi dalam menyelesaikan pembangunan rumah tinggal yang seharusnya pembangunan diselesaikan dalam jangka waktu 210 (dua ratus sepuluh) hari, ternyata baru dapat terselesaikan dalam janga waktu 239 (dua ratus tiga puluh sembilan) hari.      Dalam Penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian Empiris dengan sifat penelitian pendekatan Deskriptif, yaitu dengan pemecahan masalah yang pengungkapannya didasarkan pada fakta-fakta yang terkumpul dan tampak sebagaimana adanya saat penelitian ini dilakukan. Penulisan ini membahas tentang kewajiban pemborong untuk melaksanakan pembangunan rumah sesuai dengan perjanjian pemborongan di Kelurahan Sungai Bangkong Kecamatan Pontianak Kota.      Hasil penelitian yang diperoleh ialah pihak pemborong yang belum melaksanakan kewajibannya dengan tidak dapat menyelesaikan pembangunan rumah tinggal dengan tepat waktu. Adapun faktor penyebab pemborong wanprestasi dikarenakan faktor cuaca yang kurang mendukung serta para pekerja yang sering tidak masuk. Akibat hukum bagi pihak pemborong yang wanprestasi yaitu diberikan sanksi berupa ganti rugi berupa bahan material bangunan.      Upaya penyelesaian yang dilakukan pihak yang ingin membangun rumah terhadap pemborong yang tidak dapat melaksanakan kewajibannya adalah dengan melakukan musyawarah secara kekeluargaan. Kata kunci: Perjanjian Pemborongan, Wanprestasi.