Lembaga pemasyarakatan adalah tempat untuk melakukan pembinaan terhadap warga binaan serta tempat untuk membentuk jati diri warga binaan sehingga menjadi warga masyarakat yang baik hingga selesai masa tahanannya. Di pontianak ada Lembaga Pemasyarakatan Perempuan kelas II A Pontianak.Pelaksanaan tata tertib di Lembaga Pemasyarakatan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 06 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan Dan Rumah Tahanan Negara. Dalam kaitannya dengan pelanggaran-pelanggaran serta sanksi tata tertib yang terjadi di dalam Lembaga Pemasyarakatan. Metode pendekatan yang di gunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan sosiologis empiris. Dari hasil penelitian ini di peroleh kesimpulan bahwa ada beberapa warga binaan yang melakukan pelanggaran tata tertib seperti membawa hanphone, berkelahi, memakai narkoba, membawa senjata tajam, melawan petugas, dan memasuki blok lain tanpa izin. bagi warga binaan yang melanggar aturan tata tertib di Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Pontianak yang di atur di dalam pasal 04 peraturan menteri hukum dan hak asasi manusia nomor 06 tahun 2013 akan mendapatkan hukuman disiplin sesuai hukuman yang terbagi menjadi 3 golongan yaitu hukuman disiplin ringan,hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat. Bagi warga binaan yang melanggar aturan melebihi dari dua kali akan mendapatkan hukuman yang lebih berat dari sebelumnya.Faktor-faktor terjadinya pelanggaran adalah kurangnya petugas yang ada serta fasilitas yang ada belum lengkap di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan kelas II A Pontianak sehingga sering terjadinya barang masuk yang di larang. Upaya yang dilakukan pihak lembaga pemasyarakatan perempuan kelas II A Pontianak adalah melakukan razia setiap saat pada waktu yang tidak menentu serta memberi hukuman disiplin bagi warga binaan yang melakukan pelanggaran Tata Tertib Di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Pontianak. Kata kunci : pelanggaran tata tertib lembaga pemasyarakatan perempuan kelas II A Pontianak.