Perjanjian Jual Beli Listrik yang dibuat antara pelanggan dengan PT. PLN (Persero) menimbulkan hak dan kewajiban antara kedua belah pihak yang harus dipenuhi. Pemadaman listrik masih menjadi masalah yang sering dikeluhkan masyarakat di kota Pontianak, pada beberapa wilayah masih sering terjadi pemadaman listrik, kurangnya informasi yang di dapat menjadi salah satu penyebab masyarakat mengeluh dan merasa di rugikan terkait pemadaman listrik. Pada zaman yang semakin modern, listrik menjadi kebutuhan pokok dalam kehidupan masyarakat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengungkapkan faktor yang menyebabkan PT. PLN (Persero) tidak bertanggung jawab atas terjadinya pemadaman listrik pelanggan. Mengungkapkan akibat hukum atas terjadinya pemadaman listrik pelanggan oleh PT. PLN (persero) dan mengetahui upaya yang dapat di tempuh pelanggan akibat adanya pemadaman listrik untuk mendapatkan hak-hak mereka atas kerugian.Penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriptif analitis yaitu dengan menggambarkan keadaan dari objek penelitian, kemudian menganalisis data dan fakta yang didapatkan dengan menggunakan data primer dan data sekunder dengan teknik pengumpulan data komunikasi langsung berupa wawancara dan komunikasi tidak langsung berupa penyebaran angket.Berdasarkan analisis data yang dilakukan, PT. PLN (Persero) bertanggungjawab pada pelanggan listrik dalam hal memperbaiki jaringan jika terjadi pemadaman listrik. Hal ini berdasarkan perjanjian jual beli listrik yang telah ditanda tangani oleh kedua belah pihak. Faktor yang menyebabkan PT. PLN (Persero) tidak bertanggungjawab atas terjadinya pemadaman listrik jika pelanggan meminta ganti rugi kepada PT. PLN (Persero), karena telah menyepakati surat perjanjian jual beli listrik antara PT. PLN dan pelanggan listrik, tetapi PT. PLN (Persero) memberikan ganti rugi berupa kompensasi pada pelanggan berupa pengurangan biaya beban sebesar 10% yang diberikan pada tagihan listrik pada bulan berikutnya dengan syarat dan ketentuan berlaku. Akibat hukum yang timbul atas terjadinya pemadaman listrik, PLN memberikan ganti rugi berupa kompensasi kepada pelanggan listrik dengan syarat pemadaman listrik melebihi 3x24 jam. Upaya yang dapat di tempuh pelanggan akibat adanya pemadaman listrik untuk mendapatkan hak-hak mereka atas kerugian apabila PT. PLN (Persero) tidak memberikan ganti rugi berupa pengurangan biaya beban yaitu dengan menghubungi call center PLN untuk mengadukan keluhannya dan mengklaim tagihan rekening listrik pada bulan berikutnya. Adapun dengan cara lain yaitu dengan mangajukan gugatan ke Pengadilan Negeri. Kata Kunci : Tanggung Jawab, PLN, Perjanjian Jual Beli Listrik.