Pengaruh pembebanan biaya mediasi terhadap kasus perceraian di Pengadilan Negeri Pontianak. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang prosedur mediasi di pengadilan merupakan Perma terbaru yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung untuk menggantikan Perma Nomor 1 Tahun 2008. Dalam Perma terbaru yaitu Perma Nomor 1 Tahun 2016, pada Pasal 9 ayat (4) dibahas mengenai Pembeban Biaya mediasi yang ditanggung oleh pihak yang kalah apabila mediasi gagal mencapai kesepakatan. Hal tersebut yang menjadi tolak ukur dalam mencari tau faktor-faktor yang dapat mempengaruhi adanya pembebanan mediasi. Sebagaimana kita ketahui bahwa indonesia memiliki angka yang lumayan besar dalam kasus perceraian dan hanya sedikit yang berhasil dimediasikan. Dengan demikian Pengaruh Pembebanan Biaya Mediasi kepada pihak yang kalah perlu diteliti agar diketahui mengapa Perma terbaru membebankan biaya mediasi kepada pihak yang kalah. Kemudian faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi pembebanan biaya mediasi tersebut dan proses penyelesaian perkara khususnya pada kasus perceraian.Pembebanan biaya mediasi di Pengadilan Negeri Pontianak dalam penyelesaian perkara perkceraian untuk melihat evektifitas mediasi pada kasus perceraian di Pengadilan Negeri agar tidak ada lagi para pihak yang berperkara lalai dalam administrasi maupun diharapkan dengan adanya sanksi dalam pembebanan biaya mediasi di Pengadilan dapat mengurangi jumlah kasus perceraian yang masuk di Pengadilan setiap harinya.Di sisi lain, masyarakat khususnya para pencari keadilan menginginkan agar permasalahan tersebut segera dapat diatasi khususnya pada kasus perceraian. Untuk itulah Mahkamah Agung mengeluarkan Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang prosedur mediasi ke dalam proses beracara di pengadilan diharapkan akan menjadi salah satu instrumen efektif dalam mengatasi penumpukan perkara tersebut.Dalam penulisan skripsi ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif yaitu metode yang dipergunakan di dalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada.Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui dan menganaliasa Pengaruh pembebanan biaya mediasi terhadap penyelesaian perkara perceraian di Pengadilan Negeri Pontianak. Kata Kunci : Mediasi, Pengaruh Pembebanan biaya, Perma No. 1 Tahun 2016