Jual beli dulunya hanya dilakukan dengan pertemuan secara langsung antara pembeli dan penjual. Seiring dengan kemajuan teknologi, proses transaksi jual beli juga mengalami perubahan. Jual beli menjadi lebih mudah dengan teknologi internet. Transaksi model ini lebih mudah dan praktis, karena tidak terbatas ruang dan waktu. Namun dalam prakteknya, pembeli sering menerima barang yang tidak sesuai dengan yang dipesannya. Berdasarkan permasalahan itulah maka penulis melakukan penelitian yang kemudian dituangkan dalam bentuk skripsi.Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam skripsi ini adalah “Faktor Apa Yang Menyebabkan Pengusaha Artozh Belum Bertanggung Jawab Terhadap Pembeli Dalam Mengganti Pakaian Yang Tidak Sesuai Berdasarkan Perjanjian Jual Beli Secara Online Di Kota Pontianak?”. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Empiris dengan pendekatan Deskriptif. Ketika membeli pakaian secara online, pembeli menerima pakaian yang tidak sesuai dengan yang sudah dijanjikan. pembeli meminta tanggung jawab pengusaha Artozh untuk mengganti pakaian sesuai dengan yang dipesan, namun pengusaha Artozh belum bertanggung jawab untuk mengganti pakaian sesuai dengan pesanan pembeli.Faktor penyebab pengusaha Artozh belum bertanggung jawab untuk mengganti pakaian sesuai dengan yang dipesan pihak pembeli dalam perjanjian jual beli secara online adalah karena stok pakaian sudah habis, pakaian sudah tidak diproduksi kembali; Akibat hukum bagi pengusaha Artozh yang melakukan wanprestasi adalah pembatalan perjanjian.Upaya yang dilakukan oleh pembeli terhadap pengusaha Artozh yang belum bertanggung jawab untuk mengganti pakaian sesuai dengan yang dipesan pembeli secara online adalah dengan musyawarah kekeluargaan meminta pengusaha mengembalikan uang yang telah dibayar. Kata Kunci : Perjanjian Jual Beli, E-Commerce, Tanggung Jawab, Wanprestasi