Skripsi ini berjudul “Akibat Hukum penunggakan pembayaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan oleh PT. Aloevera Indonesia Pontianak” berkaitan dengan jaminan sosial dalam hal ini BPJS Ketenagakerjaan sebenarnya sudah diwajibkan oleh pemerintah melalui Undang – undang nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dalam hal ini Pemerintah mewajibkan seluruh perusahaan selaku pemberi kerja untuk secara bertahap mendaftarkan dirinya serta karyawannya kepada program BPJS Ketenagakerjaan.PT. Aloevera Indonesia Pontianak selaku pemberi kerja memiliki kewajiban yang diamanatkan oleh Undang – undang untuk mendaftarakan para karyawannya , kemudian memungut serta menyetorkan iuran atas program BPJS Ketenagakerjaan yang diikuti oleh karyawannya, dan dalam pelaksanaannya PT. Aloevera Indonesia Pontianak pernah melakukan penunggakan atas pembayaran iuran tersebut, sehingga pasti lah timbul suatu akibat hukum atas perbuatan tersebut.Dari hasil penelitian skripsi ini diketahui bahwa salah satu akibat hukum yang timbul ialah peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam hal ini karyawan PT. Aloevera Indonesi Pontianak khusunya tidak dapat menerima manfaat atas jaminan sosial yang di ikutinya apabila terjadi kecelakaan kerja ataupun kematian, hal ini dikarenakan PT. Aloevera Indonesia Pontianak selaku pemberi kerja menunggak pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan. Dalam hal ini Perusahaan harus membayar terlebih dahulu segala biaya yang seharusnya ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk memberi santunan kepada Karyawan yang mengalami kecelakaan kerja maupun meninggal dunia dan kemudian biaya tersebut dapat di klaim kembali untuk penggantiannya oleh pihak perusahaan kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan setelah perusahaan membayar seluruh iuran yang menunggak serta seluruh dendanya. Kata Kunci :Jaminan Sosial, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Penunggakan Pembayaran Iuran.