NIM. A1012131232, JULIANTO DAVID KRISTIAN HASIBUAN
Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERALIHAN HAK MILIK ATAS TANAH OLEH PEMILIK DI LOKASI TRANSMIGRASI DI DESA DABONG KECAMATAN KUBU KABUPATEN KUBU RAYA BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NO.24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH NIM. A1012131232, JULIANTO DAVID KRISTIAN HASIBUAN
Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Peralihan Hak Milik Atas Tanah Di Lokasi Transmigrasi Di Desa Dabong Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.Latar Belakang Mengingat begitu pentingnya tanah karena bermanfaat bagi orang banyak, perlu adanya aturan hukum khususnya mengenai peralihan hak milik atas tanah. Sehubungan dengan hal tersebut, adapun yang menjadi pengamatan dalam pembahasan di sini adalah terjadinya Peralihan Hak Milik Atas Tanah Di Lokasi Transmigrasi Di Desa Dabong Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.Tujuan :  Untuk mencari data dan informasi dan faktor yang penyebab terjadinya serta akibat hukum tentang Peralihan Hak Milik Atas Tanah Di Lokasi Transmigrasi Di Desa Dabong Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.Metedologi Penelitian : Penulis menggunakan metode penelitian hukum Empiris yaitu suatu penelitian yang beranjak dari adanya kesenjangan antara teori dan kehidupan nyata yang menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data primer, dan data sekunder.Hasil : Bahwa di Kabupaten Kubu Raya khususnya pada Desa Dabong banyak terdapat masyarakat yang melakukan peralihan hak milik atas tanah oleh pemilik di Lokasi Transmigrasi yang hasilnya hanya untuk kepentingan sendiri.Kesimpulan : Bahwa terhadap masyarakat yang melakukan peralihan hak milik atas tanah di Lokasi Transmigrasi di Desa Dabong Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya belum pernah di berikan teguran atau sanksi terhadap pelaku, maka solusinya memberikan pengarahan/pemahaman atau sosialisasi tentang PP. No. 24 tentang pendaftaran tanah;  Kata Kunci : Peralihan Hak Milik Atas Tanah Di Lokasi Transmigrasi,  Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.