Adapun skripsi ini berjudul : “Implementasi Pasal 17 Ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kota Pontianak”. Rumusan Masalah dalam skripsi ini yaitu “Apakah implikasian Pasal 17 Ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kota Pontianak sudah dilakukan secara optimal ?”. Tujuan Penulisan skripsi ini adalah Untuk mengetahui langkah peran Pemerintah Kota dalam menanggulangi kemiskinan di Kota Pontianak sesuai Pasal 17 Ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 melalui program yang sudah dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Pontianak dan Untuk mengetahui keefektifan program penanggulangan kemiskinan yang sudah dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Pontianak. Skripsi ini menggunakan metode penelitian empiris dengan pendekatan deskriptif analisis dan teknik analisis data yakni dengan teknik analisis kualitatifPontianak Kota adalah sebuah kecamatan di Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, Indonesia. Kecamatan ini adalah hasil dari pemekaran Kecamatan Pontianak Barat pada tahun 2003 berdasarkan Perda Kota Pontianak No. 5 Tahun 2002. Kecamatan Pontianak Kota terdiri dari lima kelurahan: Sungai Bangkong, Darat Sekip, Mariana, Tengah, dan Sungai Jawi. Kantor kecamatan terletak di Jalan Pangeran Natakusuma atau yang lebih mengenal dengan nama daerah Sumur Bor. Dengan Luas sejumlah 15,51 km², Jumlah Penduduk sebanyak 110.111 jiwa ditahun 2017 serta kepadatan 7.099,4 jiwa/km². Kecamatan Pontianak Kota berbatasan dengan Kecamatan Sungai Kakap (Desa Pall IX) & ( Desa Punggur).Mengenai Kesimpulan pada skripsi ini adalah Pemerintah Kota belum secara optimal berperan aktif dalam menanggulangi kemiskinan di Kota Pontianak khususnya di Kecamatan Pontianak Kota sesuai Pasal 17 Ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 melalui program yang sudah dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Pontianak dikarenakan masih terdapat masyarakat miskin ditinjau dari pendapatan dan pendidikan anak. Serta kemiskinan yang di alami oleh masih ada masyarakat yang tergolong miskin di Kecamatan Pontianak Kota memberikan dampak yang cukup luas terhadap tingkat pendidikan dalam masyarakat tersebut. Hal ini terlihat dari berbagai macam aspek yakni lapangan pekerjaan atau pendapatan, sumber daya manusia, sumber daya alam dan kebijakan pemerintah. Dari berbagai macam aspek tersebut dampak kemiskinan bersifat relatif terhadap tingkat pendidikan. Di katakan relatif karena setiap keluarga memiliki dan merasakan dampak yang berbeda dengan keluarga yang lainnya dalam mencapai tingkat pendidikan, yaitu tingkat pendidikan rendah. Kata Kunci : Kemiskinan, Pendapatan, Pendidikan Rendah