NIM. A1011151072, FITRI YUDHA
Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PELAKSANAAN BATAS WAKTU SEWA LAPANGAN TENNIS SUTRA DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA PADA PENGELOLA GOR SULTAN SYARIF ABDURACHMAN KOTA PONTIANAK NIM. A1011151072, FITRI YUDHA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Sebagaimana penelitian ini berlanjut dengan penelitian pada umumnya, demikian pula pada perjanjian sewa menyewa, telah terjadi pada saat tercapainya kata sepakat diantara para pihak yang mengadakan perjanjian. Perjanjian sewa menyewa yang dibuat secara sah memenuhi ketentuan pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya,kedua belah pihak terikat untuk melaksanakan perjanjian.Yang menjadi rumusan masalah adalah “Apakah Penyewa Telah Melaksanakan Batas Waktu Sewa Penyewaan Lapangan Tennis Sutra Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Pada Pengelola Gedung Olahraga Sultan Syarif Abdurachman Kota Pontiank?” penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian empiris.Demikian dengan perjanjian sewa menyewa Lapangan Tennis Sutra di Kecamatan Pontianak Selatan, pihak pengelola berkewajiban memberikan hak bermain di Lapangan kepada pihak penyewa. Pihak menyewa berkewajiban membayar biaya sewa dan melaksanakan kewajiban sesuai dengan isi perjanjian. Dalam perjanjian sewa menyewa Lapangan, si penyewa juga berkewajiban bermain di dalm waktu sewa yang sudah ditentukan. Karena jika pihak menyewa melanggar, maka akan merugikan pihak pengelola dan pihak penyewa selanjutnya yang dimana waktu sewa nya menjadi tidak beraturan. Namun dalam perjanjian sewa menyewa lapangan Tennis Sutra di Pontianak Selatan antara pihak pengelola dan pihak penyewa, pihak penyewa tidak melaksanakan perjanjian yang sudah disepakati dan melanggar waktu sewa yang telah ditentukan.Adapun faktor-faktor yang membuat pihak penyewa melanggar batas waktu adalah karena tidak adanya pengawasan dari pihak pengelola dan kelalaian penyewa karena asik bermain sehingga lupa waktu sewa tersebut sudah habis. Sebagai akibat hukum terhadap penyewa Lapangan yang tidak memiliki tanggung jawab dalam menjalankan perjanjian batas waktu maka pihak penyewa dikarenakan biaya ganti rugi atau biaya tambahan sesuai dengan berapa lama waktu sewa yang dilewatinya.Adapun upaya yang harus dilakukan pihak pengelola agar tidak ada terjadinya lagi penyewa yang melewati batas waktu adalah pihak pihak penyewa lebih mengawasi dan memberikan peringatan yang tegas kepada si penyewa bahwa waktu sewa nya akan segera habis. Walaupun demikian,pihak pengelola tidak pernah melakukan gugatan ke pengadilan karena perbuatan si penyewa yang melanggar batas waktu.Keyword: perjanjian sewa menyewa, tanggung jawab penyewa,hak dan kewajiban , wanprestasi