NIM. A1012141081, SENDIKO MOHAMAD
Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TANGGUNG JAWAB PENGELOLA TERHADAP KECELAKAAN YANG TERJADI PADA PENGGUNA KOLAM RENANG DI KOLAM RENANG MUARA KAPUAS PONTIANAK NIM. A1012141081, SENDIKO MOHAMAD
Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Tanggung jawab merupakan keadaan dimana wajib menanggung segala sesuatu yang dituntut, dipersalahkan ataupun diperkarakan menurut ketentuan hukum yang berlaku, sebagai penyedia kolam renang pengelola berkewajiban bertanggung jawab sepenuhnya atas semua yang terjadi di kolam renang atas keselamatan dan keamanan pengguna, keselamatan merupakan hal yang paling utama harus diperhatikan sebagai penyedia jasa khususnya bagi pengguna yang mengalami kecelakaan saat menggunakan fasilitas wahana kolam renang, dimana fasilitas yang digunakan wajib berstandar keselamatan dan aman saat dioprasikan, khusunya fasilitas wahana yang digunakan pihak pengelola tersebut harus berpedoman pada Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 16 tahun 2015.     Skripsi ini memuat rumusan masalah: “Mengapa pengelola Kolam Renang Muara Kapuas tidak bertanggung jawab secara penuh terhadap penggunanya yang mengalami kecelakaan”. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian empiris dengan pendekatan Deskriptif, yaitu dengan menggambarkan dan menganalisis keadaan atau fakta-fakta yang diperoleh secara nyata dilapangan pada saat penelitian diadakan.                 Penelitian ini bertujuan memberi pemahaman kepada pihak pengelola kolam renang untuk menjalankan hak dan kewajibannya sebagaimana amanat peraturan menteri pariwisata, dengan tujuan khusus pengelola dapat bertanggung jawab dalam memberikan perlindungan keselamatan pada pengguna dengan fasilitas dan sarana yang harus berstandar keselamatan.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kecelakaan yang terjadi di kolam renang Muara Kapuas terlepas dari kesalahan pengguna ataupun bukan, terdapat fasilitas wahana yang rusak di area kolam renang sehingga menyebabkan pengguna wahana tersebut terluka saat digunakan dan pengelola bersedia bertanggung jawab menyanggupi seluruh tuntutan biaya perawatan hingga pengguna tersebut sepenuhnya sembuh.     Dengan kesimpulan bahwa upaya pertanggung jawaban yang dilakukan pengelola Kolam Renang Muara Kapuas terhadap penggunanya belum sepenuhnya selesai, demi menyangupi klaim pengguna, pengelola sudah melakukan upaya mediasi penyelesaian masalah secara kekeluargaan kepada pihak pengguna yang bersangkutan. Kata Kunci : Pengelola, Tanggung Jawab, Perbuatan Melawan Hukum