Skripsi ini membahas tentang “Perlindungan Hukum Terhadap Terumbu Karang Yang Rusak Akibat Kandasnya Kapal Asing Di Kawasan Konservasi Laut Indonesia Berdasarkan UNCLOS 1982”, dengan studi kasus kandasnya kapal pesiar MV Caledonian Sky di Raja Ampat. Penelitian ini berisikan pemaparan pengaturan perlindungan hukum terhadap lingkungan laut di perairan Indonesia, khususnya terhadap terumbu karang yang rusak di kawasan konservasi laut Indonesia yang bertujuan untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban hukum oleh pemilik kapal asing yang kandas dan upaya hukum apa yang dirasakan tepat untuk Indonesia dalam hal penyelesaiannya. Adapun yang menjadi latar belakang penulisan ini karena Indonesia mengalami kerugian yang besar, yaitu sekitar 18 hektar terumbu karang mengalami kerusakan yang diakibatkan oleh kandasnya kapal pesiar MV Caledonian Sky pada kawasan konservasi laut Raja Ampat.Jenis penelitian yang digunakan penulis adalah penelitian hukum normatif (yuridis-normatif), yaitu dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku atau diterapkan terhadap permasalahan hukum baik internasional maupun nasional. Kemudian, penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (the statute approach) dan pendekatan kasus (the case approach), dengan teknik pengumpulan data berupa studi dokumen atau kepustakaan (literatur research) dan wawancara sebagai data tambahan, dan data dianalisis secara deskriptif untuk memperoleh kesimpulan. Adapun bahan hukum utama yang digunakan dalam menindaklanjuti permasalahan tersebut ialah berdasarkan pengaturan-pengaturan yang terdapat di dalam UNCLOS 1982 dari perspektif hukum laut internasional yang berisikan aturan-aturan mengenai hak dan kewajiban negara kepulauan, lintas damai di perairan kepulauan suatu negara, pengertian pencemaran lingkungan laut, perlindungan lingkungan laut, tanggung jawab dan kewajiban ganti rugi.Penelitian ini menghasilkan bahwa UNCLOS 1982 mengamanahkan kepada negara pesertanya untuk membuat peraturan yang lebih khusus dalam peraturan nasional negaranya. Maka, Indonesia mengacu pada UU RI No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) untuk penyelesaian tersebut terkait muatan yang telah disebutkan sebelumnya. Kemudian, menerapkan konsep tanggung gugat mutlak atau prinsip strict liability sebagai dasar penyelesaian yang digunakan dalam pengajuan tuntutan pada pemilik kapal (badan usaha/ korporasi) sebagai pihak penanggung jawab. Dengan demikian, Indonesia dapat menuntut ganti kerugian bahkan menuntut restorasi (pemulihan kembali) atas dampak dari rusaknya terumbu karang tersebut.Kata kunci : Terumbu Karang, Perlindungan Hukum, UNCLOS 1982, Tanggungjawab Pemilik Kapal.