Penangan kasus tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Pontianak dalam beberapa tahun terakhir menunjukan kurangnya efektifitas pemberian hukuman yang diberikan kepada pelaku tindak pidana korupsi. Pidana ringan yang dijatuhkan Hakim kepada pelaku tindak pidana korupsi kerap kali menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat pada aparat penegak hukum, mengingat masih ada beberapa kasus tindak pidana korupsi yang sama namun mendapatkan putusan yang rentang perbedaannya tidak  rasional. Judul skripsi ini adalah: “Analisis Disparitas Putusan Hakim terhadap  Perkara Tindak Pidana Korupsi Nomor. 2/PID.SUS/TPK/2016/PN PTK dan Nomor. 4/PID.SUS/TPK/2016/PN PTK (Studi Kasus Pengadilan Negeri Pontianak)â€.Adapun rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini, yaitu  “Mengapa terjadi disparitas putusan hakim terhadap Perkara tindak pidana korupsi Nomor. 2/PID.SUS/TPK/2016/PN PTK dan Nomor. 4/PID.SUS/TPK/2016/PN PTK ?†Adapun tujuan skripsi ini untuk mendapatkan data dan informasi mengenai tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Pontianak, untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap terdakwa yang melakukan tindak pidana korupsi sehingga terjadi disparitas putusan di Pengadilan Negeri Pontianak., memberikan sumbangsih dalam pemikiran kepada para penegak hukum khususnya hakim dan para penegak hukum lainnya yang bersangkutan dalam perkara tindak pidana korupsi.               Dalam penulisan skripsi ini penulis menggunakan metode analisis yuridis sosiologis  yaitu berjenis penelitian hukum klinis, yaitu penelitian yang mengkaji norma-norma hukum tertentu pada situasi konkret tertentu dengan melakukan penelitian lapangan yang mengamati prilaku masyarakat terkait permasalahan dalam penelitian ini.         Berdasarkan hasil dari penelitian ini bahwa terjadi disparitas putusan hakim terhadap Perkara tindak pidana korupsi Nomor. 2/PID.SUS/TPK/2016/PN PTK dan Nomor. 4/PID.SUS/TPK/2016/PN PTK yaitu, “Hakim menjatuhkan hukuman yang berbeda jauh antara terdakwa tersebut karena terdapat perbedaan peran yang dilakukan oleh para terdakwa tindak pidana korupsi â€. Kata kunci : ANALISIS, DISPARITAS, PUTUSAN HAKIM, TINDAK PIDANA KORUPSI