Pencurian Sumber Daya Alam yang terdapat di perairan Indonesia khususnya di Wilayah Kalimantan Barat sangat potensial jumlahnya sehingga banyak nelayan asing yang ingin memperoleh keuntungan dari kekayaan alam Indonesia. Dalam melakukan kegiatan penangkapan ikan kapal-kapal nelayan asing banyak yang melakukan pelanggaran sehingga menyebabkan kerugian yang sangat besar. Kapal-kapal asing ini biasanya beroperasi tanpa memiliki surat izin penangkapan ikan (SIPI) dan menyalahi peraturan alat tangkap dan wilayah penangkapan.Berdasarkan hal tersebut penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan bagaimana praktek pencurian ikan yang terjadi khususnya di Wilayah Kalimantan Barat dan melihat upaya pemerintah atau penegak hukum menanggapi hal tersebut. Permasalahan dalam penelitian ini adalah mengapa penegakan hukum kepada pencurian ikan belum terlaksana sesuai Undang-undang Perikanan, faktor penyebab nelayan asing melakukan pencurian ikan, hambatan penegak hukum dalam penanggulangan tindak pidana pencurian ikan serta upaya penegakan hukum terhadap praktek tindak pidana pencurian ikan di Wilayah Kalimantan Barat. Tindak pidana pencurian ikan secara keseluruhan di atur oleh Undang-undang Perikanan Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan, mengenai faktor penyebab nelayan asing mencuri ikan Di Wilayah Kalimantan Barat adalah kebutuhan ekonomi yang terus meningkat.Hambatan penegak hukum dalam penanggulangan tindak pidana pencurian ikan adalah keterbatasan bahasa asing untuk berkomunikasi dalam mensosialisasikan aturan hukum kepada nelayan asing.Upaya hukum yang yang dilakukan oleh pemerintah adalah dengan melakukan patroli rutin, memberikan sosialisasi kepada nelayan lokal maupun nelayan asing, dan memperbaiki mekanisme pembuatan izin setiap kapal yang akan melakukan penangkapan ikan di Indonesia khususnya di Kalimantan Barat. Kata Kunci : Pencurian Ikan, Nelayan Asing