Yuvinus Joni Satriya (A1011151184), dengan Judul “Pelaksanaan Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2007 Tentang Izin Usaha Kepariwisataan Di Kabupaten Sanggau (Studi kasus di Kecamatan Bonti, Kabupaten Sanggau)”Dibimbing oleh Edy Suasono, S.H.,M.Hum., selaku Dosen Pembimbing I dan Endah Mintarsih, S.H.,M.Hum., selaku Dosen Pembimbing II.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan mengapa pelaksanaan pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau nomor 15 tahun 2007 tentang izin usaha kepariwisataan belum efektif. Penelitian ini dilakukan di obyek wisata alam di Kecamatan Bonti yang belum memiliki izin. Penulis juga melakukan penelitian di Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Sanggau khususnya di Bidang Pariwisata. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data studi dokumen, teknik pengumpulan data wawancara dan teknik pengumpulan data observasi (pengamatan). Metode yang digunakan metode penelitian empiris.Hasil penelitian ini menunjukan bahwa, Pelaksanaan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 15 Tahun 2007 tentang Izin Usaha Kepariwisataan di Kecamatan Bonti belum efektif. Faktor yang menyebabkan tidak sesuainya pelaksanaan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 15 Tahun 2007, yaitu: faktor hukumnya, faktor dari penegak hukumnya, faktor sarana atau fasilitas hukumnya, faktor masyarakatnya dan faktor kebudayaannya. Namun, dari faktor – faktor yang menyebabkan tidak terlaksananya Pearuran tersebut, ada upaya – upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah setempat yaitu Melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan perizinan pariwisata; Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau melalui Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata merancang untuk merevisi Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 15 Tahun 2007; Dinas Pariwisata melakukan Koordinas dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.Saran terkait penelitian ini yang dapat penulis ajukan : Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau harus lebih aktif menjembatani antara pengusaha obyek wisata alam agar dapat memiliki izin, Dinas Pariwisata harus melakukan pembinaan dan Sosialisasi kepada masyarakat, Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau harus membuat Keputusan Bupati terkait dengan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 15 Tahun 2007, Pemerintah Daerah harus merancang segera Peraturan Daerah yang baru dengan melihat perkembangan zaman dan peraturan perundang – undangan yang yang tinggi. Kata Kunci: Izin, Usaha Pariwisata dan Peraturan Daerah.