NIM. A1011151062, RADEN DIPO PRAWIRA
Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

LANGKAH HUKUM PT.TRI WASTU TERHADAP KARYAWAN YANG TIDAK MELAKSANAKAN PERJANJIAN KERJA DI KOTA PONTIANAK NIM. A1011151062, RADEN DIPO PRAWIRA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Kebutuhan akan pekerjaan semakin meningkat sehingga untuk menunjang pekerjaan seseorang tentu dibutuhkan perjanjian yang memuat hak dan kewajiban para pihak serta memberikan kepastian hukum untuk keduanya. kesepakatan antara pihak Pengusaha PT. TRI WASTU dan karyawan (pekerja), dibuatlah suatu perjanjian oleh perusahaan untuk ditaati oleh karyawan (pekerja). dalam pelaksanaan perjanjian kerja ini menimbulkan masalah dimana karyawan (pekerja) yang disebabkan oleh karyawan (pekerja) yang wanprestasi terhadap perjanjian kerja.Adapun masalah dalam penelitian ini adalah : “Apa Langkah Hukum Yang Ditempuh oleh Pengusaha PT. TRI WASTU Terhadap Karyawan (pekerja) Yang Tidak Melaksanakan Perjanijian Kerja ?”Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode Empiris yang mengungkapkan data dari hasil analisis penelitian di lapangan. Selanjutnya pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah  Pendekatan Deskriptif Analisis yaitu menggambarkan suatu keadaan dari objek penelitian serta menganalisis data dan fakta yang diperoleh dilapangan. Faktor penyebab karyawan wanprestasi dalam perjanjian kerja adalah karena pekerjaan yang terlalu sulit dan jangka waktu yang singkat.Akibat hukum bagi karyawan (pekerja) yang wanprestasi dalam perjanjian kerja adalah dengan pemenuhan perjanjian dengan menyelesaikan pekerjaan yang telah diberikan dengan waktu secepat mungkin. Sedangkan langkah hukum yang diberikan oleh pengusaha PT. TRI WASTU adalah pemotongan gaji dan pemutusan hubungan kerja kepada karyawan (pekerja) yang wanprestasi dalam perjanjian kerja. Saran yang diajukan yakni hendaknya karyawan disiplin dalam bekerja dan dapat bekerjasama dengan pihak perusahaan Kata Kunci : Perjanjian kerja, Kewajiban, Langkah hukum.