NIM.A1011151091, DINA FITRIANI WULANDARI
Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

WANPRESTASI DEBITUR DALAM PERJANJIAN KREDIT AGUNAN RUMAH PADA PT. BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) Tbk CABANG PONTIANAK NIM.A1011151091, DINA FITRIANI WULANDARI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Perjanjian Kredit Agunan Rumah (KAR) adalah Kredit Multiguna yang bisa digunakan untuk membenahi rumah, modal usaha, ataupun untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat menjadi sejahtera. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Cabang Pontianak secara khusus memfasilitasi pemberian kredit agunan rumah kepada masyarakat untuk dipergunakan secara konsumtif oleh debitur.                Adapun yang menjadi masalah dalam penelitian ini adalah “Faktor Apa Yang Menyebabkan Debitur Wanprestasi Dalam Perjanjian Kredit Agunan Rumah Pada PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Cabang Pontianak?”. Dalam penelitian ini metode yang penulis pergunakan adalah metode penelitian hukum empiris dan dengan pendekatan deskriptif yaitu meneliti dan menganalisis keadaan subyek dan obyek penelitian dengan cara menggambarkan keadaan atau fakta-fakta yang didapat secara nyata pada saat penelitian dilakukan.                Adapun hasil penelitian adalah sebagai berikut bahwa di dalam pelaksanaannya masih ada debitur yang wanprestasi dalam perjanjian kredit agunan rumah pada PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Cabang Pontianak. Faktor yang menyebabkan debitur wanprestasi karena Pemutusan Hubungan Kerja sehingga debitur tidak memiliki penghasilan dan Uang yang ada digunakan untuk keperluan lain.                Akibat hukum bagi debitur yang wanprestasi di dalam perjanjian kredit adalah dikenakan sanksi denda bahkan sampai pada penyitaan jaminan. Upaya yang dilakukan PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Cabang Pontianak terhadap debitur Kredit Agunan Rumah yang wanprestasi adalah diberi somasi dan perpanjangan waktu pembayaran. Kata Kunci : Perjanjian Kredit, Agunan, Wanprestasi