NIM. A1011151157, MAGHFIRA RIZLEY AULIA
Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA SAMA PENJUALAN KARTU PERDANA INTERNET PT. TELEKOMUNIKASI SELULAR BRANCH PONTIANAK DENGAN PANITIA PEKAN PRO JUSTITIA FAKULTAS HUKUM UNTAN PONTIANAK NIM. A1011151157, MAGHFIRA RIZLEY AULIA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Kerjasama antara pihak PT. Telekomunikasi Selular Branch Pontianak dengan   panitia  Pekan   Pro  Justitia  Fakultas   Hukum   Pontianak   merupakan perjanjian   kerjasama   yang   dilakukan   secara   tertulis   dengan   isi   perjanjian penjualan kartu perdana internet Telkomsel. Dimana di dalam perjanjian ini menimbulkan  kewajiban  dan  hak  antara  kedua  belah  pihak.  Dalam pelaksanaannya terdapat masalah yaitu terhambatnya penjualan kartu perdana internet Telkomsel. Maka dari itu perlu dicermati apa yang menjadi penyebab sehingga perjanjian kerjasama ini terdapat masalah. Apakah yang menjadi faktor penyebab panitia Pekan Pro Justitia tidak dapat menjual keseluruhan kartu yang telah di perjanjikan sebagaimana mestinya? Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk memperoleh data dan informasi mengenai pelaksanaan Perjanjian Kerjasama Penjualan Kartu Perdana Internet Telkomsel Antara PT. Telekomunikasi Selular Branch Pontianak dengan panitia Pekan Pro Justitia di Kota Pontianak.Metode penelitian yang digunakan adalah metode Empiris, dengan jenis pendekatan, Pendekatan Fakta (The Fact Approach), dengan bentuk penelitian kepustakaan (Library Research) dan Penelitian Lapangan (Field Research) dengan melakukan wawancara langsung dengan panitia Pekan Pro Justitia dan pihak PT. Telekomunikasi Selular Branch Pontianak. Adapun data sekunder yang digunakan dalam penelitian Skripsi ini, yaitu berasal dari buku perpustakaan, internet, termasuk perundang – undangan.Faktor  yang menjadi penyebab   Panitia Pekan Pro Justitia tidak dapat menjualkan seluruh kartu perdana internet Telkomsel adalah terdapat beberapa kartu yang sulit untuk di registrasikan dan pulsa di dalam kartu Rp. 0,- dimana di dalam perjanjian pulsa kartu perdana internet Telkomsel adalah Rp. 35.000,- dan Akibat Hukum yang didapat atas kelalaian yang dilakukan panitia Pekan Pro Justitia   terhadap   PT.   Telekomunikasi   Selular   Branch   Pontianak   adalah berbentuk kerugian bagi pihak panitia itu sendiri dan PT. Telekomunikasi Selular Branch   Pontianak.   Upaya  dari   pihak  PT.   Telekomunikasi   Selular  Branch Pontianak adalah membantu pihak Panitia dalam meregistrasikan kartu perdana internet Telkomsel dengan mengirimkan data pembeli kepada pihak PT. Telekomunikasi Selular Branch Pontianak. Hasil penelitian ini membuktikan bahwa panitia Pekan Pro Justitia tidak dapat menjual seluruh kartu perdana internet Telkomsel terhadap PT. Telekomunikasi Selular Branch Pontianak, sehingga mengakibatkan kerugian terhadap pihak panitia Pekan Pro Justitia dan PT. Telekomunikasi Selular Branch Pontianak. Saran dari peneliti, sebaiknya pihak PT. Telekomunikasi Selular Branch Pontianak memberikan kartu perdana internet Telkomsel yang telah siap pakai dan tidak memiliki kendala agar penjualan kartu tersebut dapat berjalan dengan lancar.   Kata Kunci: Perjanjian Kerjasama, Wanprestasi, Kartu Telkomsel, Pekan Pro Justitia.