Air bersih merupakan kebutuhan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari, sehingga pemerintah memberikan pelayanan berupa pemsahaan air bersih (PAM/PDAM). Masyarakat sebagai konsumen air bersih mengeluhkan pelayanan PDAM karena kualitas air yang tidak memenuhi standar kesehatan untuk dikonsumsi. Dalam Undang Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dinyatakan, hak konsumen atas kenyamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi serta mempunyai hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa dalam hal ini air bersih dari PDAM Tirta Khatulistiwa Pontianak. Oleh karena itu menjadi permasalahan tentang perlindungan hukum terhadap konsumen dalam pelayanan air bersih oleh PDAM sesuai Undang Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Faktor- faktor penyebab tidak dipenuhinya hak-hak konsumen serta upaya penyelesaian tuntutan konsumen terhadap kelalaian yang dilakukan oleh PDAM Tirta Khatulistiwa Pontianak.Metode penelitian dilakukan secara pendekatan yuridis nonnatif, yaitu penelitian terhadap peraturan perundang-undangan khususnya Undang Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta dokumen yang terkait dengan perlindungan konsumen air bersih, serta didukung dengan wawancara kepada konsumen air bersih di Kota Pontianak dan Pejabat PDAM Tirta Tirta Khatulistiwa Pontianak.Hasil penelitian menunjukkan Undang Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah mengatur hak konsumen yang dirugikan oleh pelaku usaha," sesuai Pasal 19 Undang Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pelaku usaha bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi kepada konsumen tidak hanya sebatas uang atau barang bahkan perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan akibat mengkonsumsi air bersih yang tercemar. Faktor-faktor penyebab hak konsumen air bersih tidak dipenuhi sangat dipengaruhi anggaran publik untuk air bersih yang masih terbatas untuk pengelolaan PDAM, juga sumber air baku yang sudah tercemar karena hal ini tidak hanya menjadi tanggung jawab PDAM tetapi juga peran pemerintah dalam kebijakan pengelolaan lingkungan. Kemudian teijadi kebocoran pipa pendistribusian karena kurangnya perawatan berkelanjutan dari PDAM. Penyelesaian sengketa akibat air bersih yang tercemar dilakukan dengan cara pengaduan langsung dan gugatan melalui lembaga swadaya masyarakat sebagai gugatan kelompok. Pada umumnya penyelesaian sengketa ini diupayakan secara musyawarah sebelum melakukan tuntutan ke peradilan umum.Disarankan agar pendekatan anggaran pembangunan prasarana air bersih yang berbasis proyek dan negosiasi sudah waktunya diubah menjadi anggaran prioritas yang mengedepankan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat. Kepada PDAM Tirta Khatulistiwa untuk mengadakan perawatan peralatan distribusi air bersih agar tercemamya air dapat diminimalisir, bila dimungkinkan diadakan penggantian peralatan yang sudah tidak layak demi pelayanan yang baik baik konsumen. Kata kunci: Perlindungan Konsumen, Air Bersih.