PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Cabang Pontianak merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus sebagai perusahaan pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah. Perjanjian kredit madani mikro disediakan oleh PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Cabang Pontianak sebagai bentuk dukungan pemerintah untuk Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK) dalam memudahkan masyarakat mencari modal usaha yang mudah dan terpercaya yang penyalurannya tersebar diseluruh Indonesia.Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis yaitu suatu metode yang menggambarkan suatu subjek dan objek penelitian dengan menggambarkan keadan sesungguhnya untuk dianalisis.Dalam perjanjian kredit antara debitur dengan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Cabang Pontianak tersebut dibuat oleh kedua belah pihak sesuai dengan syarat-syarat sahnya suatu perjanjian. Namun seiring berjalannya waktu timbul hambatan dikarenakan debitur tidak melaksanakan isi dari suatu perjanjian kredit tersebut.Faktor penyebab debitur tidak melaksanakan isi dari suatu perjanjian kredit tersebut adalah usaha yang didirikan oleh debitur dengan menggunakan fasilitas kredit madani mikro tersebut tidak berjalan dengan lancar sehingga debitur tidak melaksanakan kewajibannya yaitu membayar angsuran. Akibatnya adalah debitur diberikan peringatan atau teguran untuk segera melaksanakan kewajibannya. Upaya hukum yang ditempuh oleh pihak debitur adalah secara damai dengan cara melakukan restrukturisasi untuk meringankan pihak debitur. Kata Kunci : Perjanjian Kredit, Wanprestasi