Penelitian tentang “Aspek Yuridis Pelaksanaan Perjanjian Fidusia Di Kota Pontianak Dalam Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen”, bertujuan Untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian Fidusia di Kota Pontianak dalam perspektif hukum perlindungan konsumen.Untuk mengetahui faktor penyebab tidak dilaksanakannya perjanjian Fidusia di Kota Pontianak sesuai perspektif hukum perlindungan konsumen Untuk mengetahui upaya hukum yang dapat dilakukan para pihak dalam pelaksanaan perjanjian Fidusia Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan diskriptif analisis yaitu melakukan penelitian dengan menggambarkan dan menganalisa fakta-fakta yang secara nyata diperoleh atau dilihat pada saat penelitian dilapangan serta melakukan penelitian dengan secara literasi atau penelitian kepustakaan hingga sampai pada kesimpulan akhir. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan perjanjian Fidusia di Kota Pontianak belum sepenuhnya dilaksanakan dengan baik oleh masing-masing pihak hal ini dikarenakan konsumen masih mengalami permasalahan dalam hal penarikan kendaraan yang dilakukan tidak pada tempatnya oleh perusahaan pembiayaan yang sangat meresahkan konsumen, begitu juga sebaliknya konsumen juga tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayar uang cicilan tepat pada waktunya, serta adanya kenakalan konsumen yang telah mengganti onderdil asli kendaraan dengan yang palsu. Bahwa faktor penyebab tidak dilaksanakannya perjanjian Fidusia di Kota Pontianak sesuai perspektif hukum perlindungan konsumen disebabkan karena kelengkapan syarat perjanjian pembiayaan yang menggunakan fidusia tidak terpenuhi oleh lembaga pembiayaan karena tidak semua akta fidusia dibacakan dihadapan konsumen, serta tidak semua perjanjian fidusia didaftarkan pada Kementerian Hukum Dan HAM serta faktor konsumen yang sering menunggak pembayaran dan eksekusi yang sangat merugikan konsumen. Bahwa upaya hukum yang dapat dilakukan para pihak dalam pelaksanaan perjanjian Fidusia adalah dengan melakukan upaya baik secara musyawarah dan mufakat maupun melalui lembaga penegakan hukum baik itu kepolisian maupun gugatan secara perdata pada pengadilan negeri akibat salah satu pihak telah melalikan kewajibannya. Kata Kunci : Perjanjian, Fidusia, Perlindungan Konsumen